Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 11 Agustus 2026

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

Rimpun H Sihombing - Selasa, 11 Agustus 2026 17:58 WIB
118 view
Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Berkekuatan Hukum Tetap
Foto: Dok/Kejari Sergai
MUSNAHKAN : Plt Kajari Sergai, Bani Immanuel Ginting SH MH bersama Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu saat memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara membakar, Selasa (11/8/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari 75 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, Selasa (11/8/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Bani Immanuel Ginting SH MH, dan dihadiri Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu serta jajaran Kejari Sergai.

Barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan selanjutnya dibuang ke dalam galian tanah. Barang bukti handpone dihancurkan menggunakan palu, barang bukti benda tajam dipotong dengan gerinda. Sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja serta barang bukti lain dibakar atau dirusakkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau dipergunakan lagi.

Plt Kajari Sergai, Bani Immanuel Ginting menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu sebanyak 330 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 222 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 30 buah, dan benda lainnya seperti egrek, pisau, bong, handphone, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu.

Baca Juga:
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara narkotika, pencurian, pembunuhan, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), penggelapan dan lain-lain.

Bani Immanuel Ginting lebih lanjut menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali, disalahgunakan, atau beredar di masyarakat.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Empat Napi Wanita Narkotika Langkat Ditangkap
Hukuman Tamin Sukardi Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Barang Bukti Dirampas Negara
Kepala BNNP Sumut: Belum Ditemukan Pembalut Wanita Mengandung Narkotika
Satreskrim Narkoba Polres Binjai Ringkus Empat Pelaku Narkotika
Kejari Sergai Geledah Kantor PT SHS Regional IV di Lubuk Pakam
Miliki Narkotika, 2 Warga Hatonduhan Diringkus Polisi
komentar
beritaTerbaru