Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 11 Agustus 2026

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

Rimpun H Sihombing - Selasa, 11 Agustus 2026 17:58 WIB
116 view
Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Berkekuatan Hukum Tetap
Foto: Dok/Kejari Sergai
MUSNAHKAN : Plt Kajari Sergai, Bani Immanuel Ginting SH MH bersama Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu saat memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara membakar, Selasa (11/8/2026).

"Pelaksanaan pemusnahan juga merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa eksekusi putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Empat Napi Wanita Narkotika Langkat Ditangkap
Hukuman Tamin Sukardi Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Barang Bukti Dirampas Negara
Kepala BNNP Sumut: Belum Ditemukan Pembalut Wanita Mengandung Narkotika
Satreskrim Narkoba Polres Binjai Ringkus Empat Pelaku Narkotika
Kejari Sergai Geledah Kantor PT SHS Regional IV di Lubuk Pakam
Miliki Narkotika, 2 Warga Hatonduhan Diringkus Polisi
komentar
beritaTerbaru