Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 Agustus 2026

Dikalahkan dalam Lelang Proyek Jembatan Hilizamurugo, PT Torang Multi Indo Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Syahputra Nainggolan - Sabtu, 22 Agustus 2026 13:25 WIB
151 view
Dikalahkan dalam Lelang Proyek Jembatan Hilizamurugo, PT Torang Multi Indo Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
Foto:harian SIB.com/Putra Nainggolan
Kantor UKPBJ Nisel

Erwin juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Nias Selatan. Ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali proses lanjutan proyek agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Secara pribadi kami sudah menghubungi melalui WhatsApp dan mengingatkan Bapak Bupati Nias Selatan untuk mempertimbangkan kelanjutan proyek ini. Sesuatu yang dimulai dengan kesalahan, kemungkinan besar akan berakhir buruk," ungkapnya.

Erwin juga membantah alasan yang disampaikan Pokja terkait jadwal pelaksanaan pekerjaan.

Sebelumnya, PT Torang Multi Indo dinyatakan tidak memenuhi syarat karena menawarkan waktu pelaksanaan 154 hari, sementara waktu yang ditetapkan adalah 150 hari.

Menurut Erwin, alasan tersebut tidak sesuai dengan dokumen penawaran yang mereka sampaikan.

"Di RKK kami jelas bahwa waktu pelaksanaan 150 hari. Setelah kami cek, yang dikarang-karang Pokja dan kami dengar di media dikatakan kami menawar 154 hari. Realitanya, kurva S yang kami tawarkan memuat tabel jadwal per minggu," jelasnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye
DPRDSU Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
Pusat Studi Konstitusi Soroti Putusan PTUN soal OSO Boleh Nyaleg
Remigo Berutu Terjaring KPK
Beri Dukungan, Aktivis Berharap KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan
komentar
beritaTerbaru