Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 Agustus 2026

Dikalahkan dalam Lelang Proyek Jembatan Hilizamurugo, PT Torang Multi Indo Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Syahputra Nainggolan - Sabtu, 22 Agustus 2026 13:25 WIB
153 view
Dikalahkan dalam Lelang Proyek Jembatan Hilizamurugo, PT Torang Multi Indo Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
Foto:harian SIB.com/Putra Nainggolan
Kantor UKPBJ Nisel

Nisel(harianSIB.com)

PT Torang Multi Indo mempertimbangkan menempuh jalur hukum terkait proses lelang proyek lanjutan pembangunan Jembatan Hilizamurugo, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran Rp31,5 miliar.

Direktur PT Torang Multi Indo, Erwin Situmorang, kepada harianSIB.com, Jumat (21/8/2026), melalui pesan seluler mengatakan, pihaknya sejak awal telah mengingatkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses tender agar pelaksanaan lelang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, menurut Erwin, keberatan tersebut tidak mendapat respons sehingga pihaknya mengajukan sanggah banding sebagai bentuk keseriusan mempertanyakan proses lelang tersebut.

"Kami menyampaikan sanggah banding dengan jaminan. Uang tunai yang kami setorkan nilainya sekitar Rp277 juta, tetapi ditolak panitia dengan alasan waktu pemasukan jaminan aslinya melewati batas beberapa jam," ujar Erwin.

Baca Juga:
Atas persoalan tersebut, Erwin menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan untuk membawa perkara itu ke ranah hukum, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana.

"Kami sedang mempertimbangkan menempuh jalur hukum, baik secara perdata di PTUN maupun laporan pidana ke Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," tegasnya.

Erwin juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Nias Selatan. Ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali proses lanjutan proyek agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Secara pribadi kami sudah menghubungi melalui WhatsApp dan mengingatkan Bapak Bupati Nias Selatan untuk mempertimbangkan kelanjutan proyek ini. Sesuatu yang dimulai dengan kesalahan, kemungkinan besar akan berakhir buruk," ungkapnya.

Erwin juga membantah alasan yang disampaikan Pokja terkait jadwal pelaksanaan pekerjaan.

Sebelumnya, PT Torang Multi Indo dinyatakan tidak memenuhi syarat karena menawarkan waktu pelaksanaan 154 hari, sementara waktu yang ditetapkan adalah 150 hari.

Menurut Erwin, alasan tersebut tidak sesuai dengan dokumen penawaran yang mereka sampaikan.

"Di RKK kami jelas bahwa waktu pelaksanaan 150 hari. Setelah kami cek, yang dikarang-karang Pokja dan kami dengar di media dikatakan kami menawar 154 hari. Realitanya, kurva S yang kami tawarkan memuat tabel jadwal per minggu," jelasnya.

Ia menerangkan, dalam kurva S tersebut terdapat 22 minggu. Angka tersebut kemudian disebut oleh Pokja sebagai 154 hari karena dihitung 22 minggu dikalikan tujuh hari.

"Kalau kami buat 21 minggu, waktunya hanya 147 hari. Jadi menurut kami Pokja memaksakan sesuatu yang tidak substansial," katanya.

Erwin juga mempertanyakan alasan tersebut karena, menurutnya, masa pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak justru 148 hari, sebagaimana disebutkan pihak Dinas PUTR Nias Selatan.

Soroti Dokumen Pemilihan

Selain persoalan waktu pelaksanaan, Erwin juga menyoroti dokumen pemilihan (Dokpil) yang menurutnya memiliki sejumlah persoalan.

Ia menyebut terdapat dua hal yang dianggapnya bermasalah. Pertama, Dokpil tidak mempersyaratkan jaminan penawaran untuk paket pekerjaan tersebut.

Kedua, menurut Erwin, Dokpil tidak mempersyaratkan pekerjaan yang wajib disubkontrakkan, baik pekerjaan utama kepada perusahaan spesialis maupun pekerjaan bukan utama kepada perusahaan kecil.

"Paket di atas Rp10 miliar wajib mempersyaratkan jaminan penawaran. Kemudian paket di atas Rp25 miliar juga wajib mempersyaratkan subkontrak," ujarnya.

Erwin menyarankan Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempelajari kembali ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebelum mengambil keputusan.

Ia menyebut sejumlah regulasi yang perlu menjadi acuan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta pedoman teknis LKPP terkait Standar/Model Dokumen Pemilihan (MDP).

"Yang kami pertimbangkan untuk melanjutkan ke ranah hukum adalah kebutuhan masyarakat atas jembatan ini. Namun, melihat dan mendengar jawaban Pokja terasa konyol. Menurut kami, peraturan perundang-undangan juga harus ditegakkan," ujar Erwin yang juga Sekretaris GAMKI Sumut itu.

Pokja Sebut Tidak Memenuhi Syarat

Sebelumnya, Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Nias Selatan, Eriman Laia, mengatakan PT Torang Multi Indo tidak memenuhi persyaratan administrasi teknis karena jadwal pelaksanaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan PPK.

"Di administrasi teknis tidak memenuhi syarat. Yang ditetapkan PPK jadwalnya 150 hari, sedangkan penawaran dari perusahaan itu 154 hari," kata Eriman.

Eriman juga membenarkan bahwa PT Torang Multi Indo telah mengajukan sanggah pertama dan kedua. Sanggahan tersebut, kata dia, telah dijawab oleh Pokja.

Perusahaan tersebut kemudian mengajukan sanggah banding. Namun, menurut Eriman, sanggah banding tidak dapat ditanggapi karena perusahaan terlambat menyerahkan fisik jaminan banding sebesar satu persen dari nilai penawaran.

"Batas penyerahan itu pukul 10.00 WIB, tetapi mereka menyerahkan pukul 14.00 WIB. Jadi tidak bisa ditanggapi," tegas Eriman.

Terkait isu bahwa perusahaan yang memenangkan tender merupakan pihak yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah, Erwin menegaskan bahwa proses pengadaan seharusnya mengedepankan kualifikasi dan kepatuhan terhadap ketentuan, bukan relasi.

"Dengan keterbukaan pengadaan sekarang, seharusnya kualifikasi lebih dominan daripada relasi," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye
DPRDSU Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
Pusat Studi Konstitusi Soroti Putusan PTUN soal OSO Boleh Nyaleg
Remigo Berutu Terjaring KPK
Beri Dukungan, Aktivis Berharap KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan
komentar
beritaTerbaru