Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 Agustus 2026

Dikalahkan dalam Lelang Proyek Jembatan Hilizamurugo, PT Torang Multi Indo Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Syahputra Nainggolan - Sabtu, 22 Agustus 2026 13:25 WIB
150 view
Dikalahkan dalam Lelang Proyek Jembatan Hilizamurugo, PT Torang Multi Indo Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
Foto:harian SIB.com/Putra Nainggolan
Kantor UKPBJ Nisel

Ia menerangkan, dalam kurva S tersebut terdapat 22 minggu. Angka tersebut kemudian disebut oleh Pokja sebagai 154 hari karena dihitung 22 minggu dikalikan tujuh hari.

"Kalau kami buat 21 minggu, waktunya hanya 147 hari. Jadi menurut kami Pokja memaksakan sesuatu yang tidak substansial," katanya.

Erwin juga mempertanyakan alasan tersebut karena, menurutnya, masa pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak justru 148 hari, sebagaimana disebutkan pihak Dinas PUTR Nias Selatan.

Soroti Dokumen Pemilihan

Selain persoalan waktu pelaksanaan, Erwin juga menyoroti dokumen pemilihan (Dokpil) yang menurutnya memiliki sejumlah persoalan.

Ia menyebut terdapat dua hal yang dianggapnya bermasalah. Pertama, Dokpil tidak mempersyaratkan jaminan penawaran untuk paket pekerjaan tersebut.

Kedua, menurut Erwin, Dokpil tidak mempersyaratkan pekerjaan yang wajib disubkontrakkan, baik pekerjaan utama kepada perusahaan spesialis maupun pekerjaan bukan utama kepada perusahaan kecil.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye
DPRDSU Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
Pusat Studi Konstitusi Soroti Putusan PTUN soal OSO Boleh Nyaleg
Remigo Berutu Terjaring KPK
Beri Dukungan, Aktivis Berharap KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan
komentar
beritaTerbaru