Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 Agustus 2026

Dikalahkan dalam Lelang Proyek Jembatan Hilizamurugo, PT Torang Multi Indo Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Syahputra Nainggolan - Sabtu, 22 Agustus 2026 13:25 WIB
175 view
Dikalahkan dalam Lelang Proyek Jembatan Hilizamurugo, PT Torang Multi Indo Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
Foto:harian SIB.com/Putra Nainggolan
Kantor UKPBJ Nisel

Eriman juga membenarkan bahwa PT Torang Multi Indo telah mengajukan sanggah pertama dan kedua. Sanggahan tersebut, kata dia, telah dijawab oleh Pokja.

Perusahaan tersebut kemudian mengajukan sanggah banding. Namun, menurut Eriman, sanggah banding tidak dapat ditanggapi karena perusahaan terlambat menyerahkan fisik jaminan banding sebesar satu persen dari nilai penawaran.

"Batas penyerahan itu pukul 10.00 WIB, tetapi mereka menyerahkan pukul 14.00 WIB. Jadi tidak bisa ditanggapi," tegas Eriman.

Terkait isu bahwa perusahaan yang memenangkan tender merupakan pihak yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah, Erwin menegaskan bahwa proses pengadaan seharusnya mengedepankan kualifikasi dan kepatuhan terhadap ketentuan, bukan relasi.

"Dengan keterbukaan pengadaan sekarang, seharusnya kualifikasi lebih dominan daripada relasi," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye
DPRDSU Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
Pusat Studi Konstitusi Soroti Putusan PTUN soal OSO Boleh Nyaleg
Remigo Berutu Terjaring KPK
Beri Dukungan, Aktivis Berharap KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan
komentar
beritaTerbaru