Senin, 20 Mei 2024 WIB

Perkuat Pengawasan Industri Perbankan, OJK Siap Dukung BCP

Nelly Hutabarat - Rabu, 08 Mei 2024 21:55 WIB
285 view
Perkuat Pengawasan Industri Perbankan, OJK Siap Dukung BCP
Net/harianSIB.com
Ilustrasi OJK
Jakarta (harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengawasan industri perbankan dengan senantiasa mendukung dan menyesuaikan kebijakan pengawasan sejalan dengan arah kebijakan perbankan global yang ditentukan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).

Hal itu dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Raemenanggapi, dalam siaran tertulisnya, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:

Ia mengatakan, telah diterbitkan versi baru dari Basel Core Principles (BCP) for Effective Banking Supervision yang merupakan pengkinian dari versi sebelumnya yang diluncurkan tahun 2012.

Versi baru BCP diluncurkan pada pertemuan BCBS dan International Conference of Banking Supervisors (ICBS) pada 23-25 April 2024 di Basel, Swiss, bertepatan dengan ulang tahun ke-50 BCBS.

Baca Juga:

BCP terbaru memasukkan beberapa aspek risiko yang belum ada pada BCP versi sebelumnya, yaitu risiko iklim dan risiko digital sebagai risiko-risiko baru (new and emerging risks), penguatan tata kelola perusahaan dan praktik manajemen risiko, ketahanan operasional, dan penguatan aspek pengawasan makroprudensial.

Menanggapi peluncuran BCP terbaru, Dian menyampaikan pentingnya kebijakan dan praktik pengawasan sektor perbankan di Indonesia sejalan dengan standar internasional terkini. Hal ini akan meningkatkan ketahanan sektor perbankan menghadapi berbagai dinamika kebijakan ke depannya, termasuk di bidang manajemen risiko iklim dan risiko digital.

"OJK telah menerapkan dan siap mendukung arah kebijakan BCBS ke depannya terkait risiko iklim dan risiko digital," katanya.

Menurutnya, OJK telah mengeluarkan panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) yang diluncurkan Maret 2024 lalu dan akan diimplementasikan secara bertahap ke seluruh industri perbankan.

Selain itu memperkuat perlindungan risiko yang diakibatkan oleh digitalisasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 terkait Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum beserta peraturan pelaksanaan teknisnya yaitu SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 terkait Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum dan SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 terkait Ketahanan dan perbankan yang berasal lebih dari 90 yurisdiksi.

ICBS kali ini meninjau kembali capaian yang telah diraih oleh BCBS sejak berdiri 50 tahun yang lalu serta bagaimana industri dan otoritas pengawasan perbankan perlu siap menghadapi risiko-risiko baru (new and emerging risks) ke depan.

Kehadiran OJK dalam pertemuan BCBS dan ICBS merupakan komitmen OJK untuk terus aktif berdiskusi dengan sesama otoritas pengawas bank di negara lain guna merespons berbagai dinamika kebijakan ekonomi dan perbankan global serta penerapan standar-standar prudensial perbankan global.

"OJK juga memastikan, penerapan standar tersebut tetap perlu memperhatikan kesesuaian standar tersebut dengan kondisi sektor perbankan domestik," imbuhnya. (**)


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp139,67 Triliun
OJK: Sektor Jasa Keuangan Sumut Tetap Stabil
Atasi Darurat Judi Online!
OJK: Kebijakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Terdampak Covid-19 Berakhir
OJK: Risiko Korupsi Masih Jadi Tantangan Penegakkan Integritas
OJK Wajibkan Bank Konvensional Publikasikan SBDK
komentar
beritaTerbaru