Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026

Mabes Polri dan Polda Sumut Ungkap Clandestine Laboratorium Ekstasi di Medan

Tumpal Manik - Jumat, 14 Juni 2024 10:35 WIB
454 view
Mabes Polri dan Polda Sumut Ungkap Clandestine Laboratorium Ekstasi di Medan
(Foto: SNN/Tumpal Manik)
PENJELASAN: Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Rony Samtana memberi penjelasan terkait temuan clandestine laboratorium pembuatan ekstasi di Jalan Kapten Jumhana Sukaramai Medan, Kamis (13/6).
Medan (SIB)
Mabes Polri melalui Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Sumut berhasil mengungkap clandestine laboratorium (pabrik pembuatan narkotik) jenis ekstasi di Jalan Kapten Jumhana Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Selasa (11/6).


Harian SIB melansir, keberadaan pabrik pembuatan narkotika itu terungkap saat Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Sumut menggelar konfrensi pers ditemukannya pabrik ekstasi, Kamis (13/6) sore di lokasi pembuatan ekstasi tersebut.


Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan pada tanggal 11 Juni 2024, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soetta, Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap clandestine laboratorium narkotika jenis ekstasi dengan kandungan mephendrone jaringan Medan.


"Hasil dari joint operation tersebut, tim telah berhasil mengamankan 6 orang WNI, yakni 3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, sementara 2 lagi buron. Dan pemilik mephendrone laboratorium tersebut merupakan pasangan suami istri," ujarnya.


Para tersangka yaitu HK yang merupakan pembuat dan pemilik lab, DK, membantu membuat, SS alias D sebagai pemesan alat cetak dan pemasaran, S sebagai saksi, AP sebagai kurir pengambil paket ekstasi dan HD sebagai pemesan ekstasi. Sementara R dan B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lanjut Mukti, berdasarkan hasil labforensik bahwa ekstasi yang dibuat oleh pasangan suami istdi tersebur mengandung mephedrone.


"Mephedrone merupakan narkotika jenis baru yang termasuk golongan I sesuai Permenkes RI No. 5 Tahun 2023 tentang narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi," ucapnya.


Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru