Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026

Mabes Polri dan Polda Sumut Ungkap Clandestine Laboratorium Ekstasi di Medan

Tumpal Manik - Jumat, 14 Juni 2024 10:35 WIB
455 view
Mabes Polri dan Polda Sumut Ungkap Clandestine Laboratorium Ekstasi di Medan
(Foto: SNN/Tumpal Manik)
PENJELASAN: Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Rony Samtana memberi penjelasan terkait temuan clandestine laboratorium pembuatan ekstasi di Jalan Kapten Jumhana Sukaramai Medan, Kamis (13/6).
Menurut Mukti, saat pengungkapan ditemukan berbagai barang bukti bahan dan alat cetak ekstasi serta ekstasi jadi.


"Atas pengungkapan ini, ditemukan sebanyak 635 butir ekstasi, artinya kita telah berhasil menyelamatkan 635 jiwa jika diasumsikan per orang mengkonsumsi 1 butir ekstasi," jelasnya.


Di samping itu, lanjut Mukti ditemukan juga berbagai jenis prekusor kimia cair dan padat sejumlah 227,46 Kg yang dapat menghasilkan 314.190 butir ekstasi.


"Dari temuan bahan ini, kita menyelamatkan 314.190 jiwa," sebutnya sembari mengatakan menurut para pelaku, ekstasi dicetak berdasarkan pesanan dan mampu mencetak 600 butir per bulan.


Temuan clandestine laboratorium Medan merupakan pengembangan kasus di Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 dan kasus di Bali pada tanggal 2 Mei 2024.


"Hasil pengumpulan data introgasi dan analisa IT diketahui adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan sejak bulan Agustus 2023 hingga sekarang," pungkas Mukti sambil mengatakan bahan dan peralatan untuk pembuatan ekstasi dipesan melalui market place dari China.


Sementara itu, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana mengatakan hasil dari pembuatan ekstasi di Sukaramai tersebut dipasarkan ke diskotik yang ada di Medan, Pematangsiantar dan daerah lainnya di Sumatera Utara.


"Ekstasi yang dibuat dipasarkan ke tempat hiburan di Medan, Pematangsiantar dan daerah lain berdasarkan pesanan. Dan untuk jenis ekstasi ini disebut jenis Ferrari," katanya.


Pada kesempatan tersebut Ronny berpesan agar narkoba menjadi musuh bersama dan menjauhkan diri dari narkoba tersebut.


"Tindak pidana terjadi 65 % pelakunya mengkonsumsi narkotika, untuk itu jauhi narkoba dan jadikan musuh bersama," pungkasnya.


Selanjutnya, berdasarkan perbuatan tersangka maka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1, pasal 132 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru