Senin, 14 Oktober 2024

Daniel Pinem: Tidak Ada Biaya Memanggil Petugas Damkar Bila Ada Kebakaran

Desra A Gurusinga - Selasa, 10 September 2024 17:49 WIB
452 view
Daniel Pinem: Tidak Ada Biaya Memanggil Petugas Damkar Bila Ada Kebakaran
Foto SNN/Desra Gurusinga
Demonstrasi : Petugas P2K Kota Medan mendemonstrasikan cara memadamkan api secara manual dan dengan alat seadanya, Senin sore (9/9/2024) saat pelaksanaan Sosperda No.6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Jalan Bunga Pariama
Medan (harianSIB.com)
Tidak ada pungutan biaya kepada warga korban kebakaran yang meminta bantuan petugas pemadam kebakaran (Damkar). Warga bisa kapan saja menghubungi petugas Damkar kalau ada kejadian di sekitar tempat tinggalnya.

"Warga yang meminta bantuan petugas Damkar untuk memadamkan kebakaran tidak dikenakan kutipan. Bahkan warga bisa meminta tolong bila ada binatang berbisa di dekat rumahnya, seperti ular dan lainnya," ujar Drs Daniel Pinem kepada warga saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan No.6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Kota Medan, Senin sore (9/9/2024) di Jalan Bunga Pariama I Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan.

Kegiatan itu dihadiri Kasi Inspeksi Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan Aswin SH, perwakilan Camat Medan Tuntungan, lurah dan tokoh masyarakat serta ratusan warga.

Baca Juga:

Politisi PDI Perjuangan itu mengimbau warga untuk selalu mewaspadai potensi kebakaran. Khususnya bila berpergian sebaiknya alat-alat listrik dicabut. Juga perhatikan kondisi alat listrik, segera ganti bila sudah waktunya untuk diganti.
Namun, bila terjadi kebakaran, warga diminta jangan panik dan lakukan langkah-langkah penanganan sesuai yang diatur di Perda. "Paling utama juga, jangan pernah kita menutup gang kebakaran yang menjadi akses masuk mobil pemadam bila terjadi kebakaran," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Kasi Inspeksi Dinas P2K Medan Aswin SH menjelaskan yang dimaksud retribusi dalam Perda Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang wajib dimiliki bangunan yang dipergunakan untuk publik. "Pemeriksaan ini dilakukan setiap tahun, dan ditagih retribusinya berdasarkan besaran nilai yang diatur dalam Perda," terang Aswin.

Baca Juga:

Namun Aswin juga berharap agar setiap rumah dan tempat usaha memiliki tabung racun api yang berguna untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa kebakaran. Disebutkannya, Perda No 6 Tahun 2016 ini ditujukan untuk semua masyarakat, tapi terutama yang memiliki APAR. Selain itu, di Perda ini juga dirinci sejumlah penyebab terjadinya kebakaran sehingga warga Kota Medan jadi mengetahui sekaligus mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran.

Di akhir sosialisasi ini, para petugas P2K Kota Medan dipimpin Thomas Ginting juga melakukan demonstrasi cara memadamkan api secara manual dan dengan alat seadanya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru