Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Eks Kakanwil BPN Sumut Askani: Tak Ada Penyerahan 20 Persen dalam Pemberian HGB PT NDP

Rido Sitompul - Selasa, 28 April 2026 08:38 WIB
162 view
Eks Kakanwil BPN Sumut Askani: Tak Ada Penyerahan 20 Persen dalam Pemberian HGB PT NDP
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Keempat terdakwa saat diperiksa di PN Medan, Senin (27/4/2026).

Terpisah, terdakwa Iman Subakti, mantan Direktur PT NDP, menyatakan, jika memang terdapat kewajiban penyerahan 20 persen lahan sebagaimana tercantum dalam SK, proses pemenuhannya sebenarnya sudah berjalan.

Hal senada disampaikan Irwan Peranginangin, mantan Direktur Utama PTPN II. Ia mengaku tidak pernah berniat mengabaikan kewajiban tersebut.

"Sejak awal kami telah menyurati Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN untuk membahas mekanisme penyerahan 20 persen, serta menyatakan kesanggupan untuk melaksanakannya," ujarnya.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Iman Subakti juga mengajukan sekitar 150 alat bukti yang memperkuat proses administratif yang dilakukan PT NDP.

Bukti tersebut mencakup dokumen perizinan, pelepasan HGU menjadi tanah negara, hingga penerbitan sertifikat HGB.

"Kami menghadirkan sekitar 150 bukti, termasuk korespondensi antara PT NDP, PTPN, dan Kementerian ATR/BPN, serta undangan rapat yang menunjukkan adanya koordinasi terkait kewajiban 20 persen," jelas Johari Damanik dan Julisman Adnan usai sidang. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
PTPN III Berangkatkan 6 Karyawan Ziarah Rohani ke Jerusalem
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
komentar
beritaTerbaru