Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Eks Kakanwil BPN Sumut Askani: Tak Ada Penyerahan 20 Persen dalam Pemberian HGB PT NDP

Rido Sitompul - Selasa, 28 April 2026 08:38 WIB
158 view
Eks Kakanwil BPN Sumut Askani: Tak Ada Penyerahan 20 Persen dalam Pemberian HGB PT NDP
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Keempat terdakwa saat diperiksa di PN Medan, Senin (27/4/2026).

Ia menambahkan, pejabat BPN tidak memiliki opsi lain selain menerbitkan surat pemberian hak, sehingga tidak tepat jika dikategorikan sebagai perubahan hak.

"Kalau perubahan hak, pasalnya berbeda. Dalam hal ini tidak ada pilihan lain selain surat pemberian hak," katanya.

Dengan dasar tersebut, Askani menilai ketentuan Pasal 165 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengenai kewajiban penyerahan 20 persen tanah kepada negara tidak relevan diterapkan dalam kasus ini.

"Ketentuan itu tidak berlaku, karena pemberian hak ini mengacu pada Pasal 85 sampai 88, bukan Pasal 163 atau 165," jelasnya.

Ia juga menegaskan, dirinya tidak menerima pengaruh maupun pemberian dari pihak manapun dalam proses tersebut.

"Kami tidak bisa menentukan mekanisme pemberian atau perubahan hak, karena semuanya berdasarkan dokumen yang masuk," ujar Askani.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
PTPN III Berangkatkan 6 Karyawan Ziarah Rohani ke Jerusalem
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
komentar
beritaTerbaru