Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Eks Kakanwil BPN Sumut Askani: Tak Ada Penyerahan 20 Persen dalam Pemberian HGB PT NDP

Rido Sitompul - Selasa, 28 April 2026 08:38 WIB
163 view
Eks Kakanwil BPN Sumut Askani: Tak Ada Penyerahan 20 Persen dalam Pemberian HGB PT NDP
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Keempat terdakwa saat diperiksa di PN Medan, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, pemberian hak tersebut murni dilakukan untuk kepentingan pengembangan kawasan Deli Megapolitan, tanpa kepentingan pribadi.

Sementara itu, terdakwa Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Deli Serdang, mengungkapkan adanya ketidaksempurnaan dalam surat keputusan (SK), khususnya terkait pencantuman kewajiban penyerahan 20 persen lahan.

"Secara substansi seharusnya tidak ada ketentuan 20 persen dalam SK tersebut. Namun demikian, PT NDP tetap menunjukkan itikad baik untuk melaksanakannya," ujarnya.

Rahim menyebut, berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk dari pihak kementerian, kewajiban tersebut belum dapat direalisasikan karena belum adanya petunjuk teknis yang jelas.

"Masalahnya bukan pada kemauan. PT NDP justru aktif meminta petunjuk teknis, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan, termasuk siapa pihak negara yang menerima dan bagaimana mekanisme ganti ruginya," katanya.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting dalam melihat unsur pidana dalam perkara ini.

"Apakah pihak yang sudah beritikad baik dan bersedia menyerahkan, tetapi negara belum siap menerima, layak dipidana? Itu menjadi penilaian majelis hakim," ujarnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
PTPN III Berangkatkan 6 Karyawan Ziarah Rohani ke Jerusalem
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
komentar
beritaTerbaru