Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

Advokat Gugat Perpanjangan Masa Jabatan Ketum DPN Peradi ke PN Medan

Rido Sitompul - Selasa, 19 Mei 2026 14:01 WIB
378 view
Advokat Gugat Perpanjangan Masa Jabatan Ketum DPN Peradi ke PN Medan
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Para penggugat dari Kantor Advokat Unggul & Rekan, usai mendaftarkan gugatan ke PN Medan, Selasa (19/5/2026).

"Perpanjangan masa jabatan ketua umum seharusnya dilakukan melalui musyawarah nasional, bukan melalui rapat pimpinan nasional. Karena itu kami menilai agenda Rapimnas tersebut cacat formil," katanya.

Selain itu, pihak penggugat juga mempersoalkan perubahan anggaran dasar yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 15 tertanggal 22 November 2024, khususnya terkait syarat ketua umum organisasi advokat.

Menurut Ali, sebelumnya aturan organisasi menyebutkan ketua umum tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara, namun ketentuan tersebut dihapus dalam perubahan terbaru.

"Ketentuan larangan pejabat negara itu dihapus, sementara saat ini salah satu tergugat menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia," ujarnya.

Pihak penggugat juga menyoroti periodisasi kepemimpinan ketua umum yang disebut telah memasuki periode ketiga dan diperpanjang selama dua tahun.

Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 serta Putusan Nomor 183 yang menurut mereka menegaskan ketua umum organisasi advokat tidak boleh menjabat lebih dari dua periode dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bertambah Lagi, Aliansi Advokat Sumut Laporkan Saiful Mujani ke Polda Sumut
Usai Lapor ke Polisi, Aliansi Advokat Sumut Desak Jusuf Kalla Klarifikasi Pernyataan
Sahabat Halomoan Sianturi Salurkan Sembako, Tegaskan Dukungan Jelang Pemilihan Ketum DPN PERADI
Polisi Lidik Dua Kasus Penyerangan Rumah Advokat di Jermal
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sumut Gelar Aksi Damai, Dukung Kapolrestabes Medan Berantas Kejahatan
Tapteng Terima Bantuan Jaringan Air dari Yayasan Edro
komentar
beritaTerbaru