Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

Advokat Gugat Perpanjangan Masa Jabatan Ketum DPN Peradi ke PN Medan

Rido Sitompul - Selasa, 19 Mei 2026 14:01 WIB
377 view
Advokat Gugat Perpanjangan Masa Jabatan Ketum DPN Peradi ke PN Medan
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Para penggugat dari Kantor Advokat Unggul & Rekan, usai mendaftarkan gugatan ke PN Medan, Selasa (19/5/2026).

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan Perubahan Anggaran Dasar Peradi Tahun 2020-2025 dan keputusan Rapimnas Peradi pada 1-2 Agustus 2025 tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, penggugat juga meminta pemblokiran rekening resmi milik DPN Peradi yang digunakan untuk aktivitas organisasi selama proses hukum berlangsung.

Para penggugat turut mengajukan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp5,3 juta serta kerugian immateriil simbolis sebesar Rp1.000 kepada masing-masing penggugat.

Ali mengatakan, gugatan dan surat kuasa telah resmi didaftarkan ke PN Medan dan pihaknya saat ini masih menunggu registrasi perkara serta agenda jadwal persidangan.

"Kami sedang menunggu penetapan jadwal sidang dan pemanggilan para pihak," katanya.

Kuasa hukum penggugat lainnya, Dr. Goncalwes Sirait, SH MH, menambahkan, pihaknya meminta agar Otto Hasibuan mundur dari jabatan Ketua Umum DPN Peradi demi regenerasi organisasi.

"Kami dari kuasa hukum para penggugat meminta agar kakanda Otto Hasibuan mundur dari jabatan Ketum, supaya regenerasi berjalan dengan baik di Peradi Indonesia," ujar Goncalwes.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bertambah Lagi, Aliansi Advokat Sumut Laporkan Saiful Mujani ke Polda Sumut
Usai Lapor ke Polisi, Aliansi Advokat Sumut Desak Jusuf Kalla Klarifikasi Pernyataan
Sahabat Halomoan Sianturi Salurkan Sembako, Tegaskan Dukungan Jelang Pemilihan Ketum DPN PERADI
Polisi Lidik Dua Kasus Penyerangan Rumah Advokat di Jermal
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sumut Gelar Aksi Damai, Dukung Kapolrestabes Medan Berantas Kejahatan
Tapteng Terima Bantuan Jaringan Air dari Yayasan Edro
komentar
beritaTerbaru