Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

Advokat Gugat Perpanjangan Masa Jabatan Ketum DPN Peradi ke PN Medan

Rido Sitompul - Selasa, 19 Mei 2026 14:01 WIB
376 view
Advokat Gugat Perpanjangan Masa Jabatan Ketum DPN Peradi ke PN Medan
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Para penggugat dari Kantor Advokat Unggul & Rekan, usai mendaftarkan gugatan ke PN Medan, Selasa (19/5/2026).

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ardiansyah Bancin SH, menegaskan, independensi organisasi advokat tidak boleh dicederai dan seluruh pihak harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita patut menduga bahwa pimpinan DPN Peradi tidak mematuhi hukum yang ada sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Negara kita adalah negara hukum," ujar Ardiansyah. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bertambah Lagi, Aliansi Advokat Sumut Laporkan Saiful Mujani ke Polda Sumut
Usai Lapor ke Polisi, Aliansi Advokat Sumut Desak Jusuf Kalla Klarifikasi Pernyataan
Sahabat Halomoan Sianturi Salurkan Sembako, Tegaskan Dukungan Jelang Pemilihan Ketum DPN PERADI
Polisi Lidik Dua Kasus Penyerangan Rumah Advokat di Jermal
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sumut Gelar Aksi Damai, Dukung Kapolrestabes Medan Berantas Kejahatan
Tapteng Terima Bantuan Jaringan Air dari Yayasan Edro
komentar
beritaTerbaru