Jampidsus Akui Rumah di Sentul Miliknya
Jakarta(harianSIB.com)Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentu
Medan(harianSIB.com)
Sejumlah advokat melalui Kantor Advokat Unggul & Rekan menggugat Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas penundaan pelaksanaan MUNAS IV PERADI dan perpanjangan masa jabatan ketua umum organisasi advokat tersebut.
Kuasa hukum para penggugat Muhammad Ali Akbar Panjaitan SH MH mengatakan, gugatan tersebut didaftarkan dua advokat selaku penggugat, yakni Abdul Rizal dan Ahmad Revaldi Azhari Nasution.
"Hari kami dari Kantor Advokat Unggul & Rekan selaku kuasa hukum para penggugat resmi mendaftarkan gugatan PMH ke pengadilan," kata Ali, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, gugatan itu ditujukan kepada Ketua Umum DPN Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan sebagai Tergugat I dan Ketua DPC Peradi Medan Dr. Azwir Agus sebagai Tergugat II.
Baca Juga:"Dalam gugatan PMH ini, Ketum DPN Peradi dan Ketua DPC Peradi Medan selaku Tergugat I dan II, dan turut tergugat ada 12, satu di antaranya notaris Dr. Merry Koesnadi, dan 11 turut tergugat adalah masing-masing pengurus DPN Peradi," katanya.
Ia menjelaskan, dasar gugatan salah satunya terkait keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Peradi pada 1-2 Agustus 2025, yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran dasar organisasi karena menunda MUNAS PERADI dan memperpanjang masa jabatan ketua umum tanpa melalui mekanisme musyawarah nasional.
"Perpanjangan masa jabatan ketua umum seharusnya dilakukan melalui musyawarah nasional, bukan melalui rapat pimpinan nasional. Karena itu kami menilai agenda Rapimnas tersebut cacat formil," katanya.
Selain itu, pihak penggugat juga mempersoalkan perubahan anggaran dasar yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 15 tertanggal 22 November 2024, khususnya terkait syarat ketua umum organisasi advokat.
Menurut Ali, sebelumnya aturan organisasi menyebutkan ketua umum tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara, namun ketentuan tersebut dihapus dalam perubahan terbaru.
"Ketentuan larangan pejabat negara itu dihapus, sementara saat ini salah satu tergugat menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia," ujarnya.
Pihak penggugat juga menyoroti periodisasi kepemimpinan ketua umum yang disebut telah memasuki periode ketiga dan diperpanjang selama dua tahun.
Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 serta Putusan Nomor 183 yang menurut mereka menegaskan ketua umum organisasi advokat tidak boleh menjabat lebih dari dua periode dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan Perubahan Anggaran Dasar Peradi Tahun 2020-2025 dan keputusan Rapimnas Peradi pada 1-2 Agustus 2025 tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, penggugat juga meminta pemblokiran rekening resmi milik DPN Peradi yang digunakan untuk aktivitas organisasi selama proses hukum berlangsung.
Para penggugat turut mengajukan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp5,3 juta serta kerugian immateriil simbolis sebesar Rp1.000 kepada masing-masing penggugat.
Ali mengatakan, gugatan dan surat kuasa telah resmi didaftarkan ke PN Medan dan pihaknya saat ini masih menunggu registrasi perkara serta agenda jadwal persidangan.
"Kami sedang menunggu penetapan jadwal sidang dan pemanggilan para pihak," katanya.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Dr. Goncalwes Sirait, SH MH, menambahkan, pihaknya meminta agar Otto Hasibuan mundur dari jabatan Ketua Umum DPN Peradi demi regenerasi organisasi.
"Kami dari kuasa hukum para penggugat meminta agar kakanda Otto Hasibuan mundur dari jabatan Ketum, supaya regenerasi berjalan dengan baik di Peradi Indonesia," ujar Goncalwes.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ardiansyah Bancin SH, menegaskan, independensi organisasi advokat tidak boleh dicederai dan seluruh pihak harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita patut menduga bahwa pimpinan DPN Peradi tidak mematuhi hukum yang ada sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Negara kita adalah negara hukum," ujar Ardiansyah. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentu
Jakarta(harianSIB.com)Tim gabungan dari Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di lokasi penyidikan kasus dugaan korupsi
Samarinda(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menyita uang tunai sekitar Rp699 miliar dari kasus dugaan tindak pidana ko
Jakarta(harianSIB.com)Bupati Sukoharjo Etik Suryani dibawa ke Jakarta pada Jumat (10/7/2026) pagi ini usai terjaring dalam Operasi Tangkap T
Medan(harianSIB.com)Rumah permanen yang juga difungsikan sebagai warung penjual bensin eceran di Jalan Makmur, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan
Simalungun(harianSIB.com)Sebanyak 10 pejabat administrator mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) berbasis manajemen talent
Tapteng(harianSIB.com)Prajurit Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Yonif) TP 905/TS turun langsung ke tengah masyarakat melaksanakan kegiatan g
Batubara(harianSIB.com)Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku kembali memperluas komitmen sinergitasnya, kali ini dengan menjalin kerja sama potensial
Humbahas(harianSIB.com)Menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke23 Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Dinas Kesehatan setemp
Medan(harianSIB.com)Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Plt Irjen Kemenimipas) RI, Ika Yusanti, Bc.I
Jakarta(harianSIB.com)Pesawat yang membawa jenazah mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei dikawal jet tempur menuju kota su
Jakarta(harianSIB.com)Tiga bandar narkoba yang diduga menjadi pelaku penyerangan hingga menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katinga