Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 Agustus 2026

Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Daring Penyelenggaraan SPMB

Tanda Monang Pasaribu - Rabu, 27 Mei 2026 14:25 WIB
412 view
Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Daring Penyelenggaraan SPMB
Foto : Dok/Ombudsman
Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sumut Herdensi Adnin.

Medan (harianSIB.com)

Ombudsman Sumut membuka posko pengaduan daring terkait penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran (TA) 2026/2027. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi maladministrasi dalam proses penyelenggaraan sistem penerimaan murid baru di Sumut.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sumut Herdensi Adnin kepada wartawan di Medan terkait pembukaan posko pengaduan daring penyelenggaraan SPMB di daerah ini, Rabu (27/5/2026).

Menurutnya, pembukaan posko pengaduan tersebut tertuang dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar secara daring, Selasa (26/5/2026).

Dikatakan, rapat koordinasi dibuka oleh Pimpinan Ombudsman RI, yakni Nuzran Joher dan Syafrida R Rasahan. Kegiatan tersebut turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan pengawasan, di antaranya Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumut, Inspektorat Sumut, Dinas Pendidikan Sumut Inspektorat Kabupaten/Kota se - Sumut hingga Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) se - Sumut.

Baca Juga:
Nuzran Joher menegaskan, bahwa pengawasan penyelenggaraan SPMB dilakukan Ombudsman melalui pendekatan pencegahan sekaligus penyelesaian laporan masyarakat. Sebagai salah satu upaya Ombudsman dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan SPMB adalah dengan pendekatan pencegahan dan penyelesaian laporan.

Sementara itu, Syafrida R Rasahan mengapresiasi penyelenggaraan rapat koordinasi tersebut. Kolaborasi antar instansi menjadi langkah penting untuk memastikan penyelenggaraan SPMB berjalan transparan, adil dan tepat sasaran.

Dalam rapat tersebut, turut dibahas sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam pendaftaran SPMB, seperti kurangnya transparansi informasi, dugaan praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data, hingga ketidaksesuaian penyelenggaraan dengan ketentuan yang berlaku.

Seluruh pihak juga didorong memperkuat pengawasan internal agar proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan non - diskriminatif.

Katanya, sebagai bentuk pelayanan dan pengawasan kepada masyarakat, Ombudsman Sumut membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru, mulai dari jenjang TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA.

Masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui WhatsApp Center di 0811-945-3737, Call Center 137, email [pengaduan.sumut@ombudsman.go.id](mailto:pengaduan.sumut@ombudsman.go.id), website resmi Ombudsman maupun datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut di Jalan Asrama No 18 Medan Helvetia.

Lebih lanjut, Herdensi menegaskan, layanan publik yang harus dilaksanakan sesuai asas kepatuhan terhadap peraturan perundang - undangan serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Penyelenggaraan SPMB harus memberikan keadilan dan kepastian layanan kepada masyarakat. Seluruh penyelenggara pendidikan diharapkan bisa menjalankan proses penerimaan murid baru secara transparan, profesional, dan bebas dari maladministrasi.

Melalui sinergi dan kolaborasi tersebut, Ombudsman Sumut berharap penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Sumut bisa berjalan tertib, transparan serta memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubsu Buka Rakor dan Sinkronisasi Dinas Pertanian
PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan Gelar Rakorcab Pemenangan Pemilu 2019
Pemko Binjai Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan
Persiapan di Pileg dan Pilpres 2019, DPC PDIP Tanjungbalai Gelar Rakorcab Bersama Caleg
Pemkab Sergai-KPK Gelar Rakor Pencapaian Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi
Kodim 0209/LB Rakor Sinkronisasi Luas Tambah Tanam di Labuhanbatu
komentar
beritaTerbaru