Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 Juni 2026

Dituduh Langgar UU Migas, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Harus Bertanggungjawab

Rido Sitompul - Kamis, 04 Juni 2026 21:12 WIB
161 view
Dituduh Langgar UU Migas, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Harus Bertanggungjawab
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Suasana persidangan kasus pembelian BBM dengan menggunakan jerigen di PN Medan, Kamis (4/6/2026).

Hakim pun menyoroti penetapan tersangka dan pemeriksaan ahli Migas di hari yang bersamaan, yakni tanggal 7 Januari 2026. Khamozaro mempertanyakan apabila hal tersebut dilakukan bersamaan, kapan gelar perkaranya dilakukan. Namun, pertanyaan tersebut tak mampu dijawab saksi polisi, terutama Katim Penyidikan, Andik Wiratika.

Seusai persidangan, tim PH mendampingi terdakwa terdiri dari Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W Panggabean, Edoward M Hutapean SH MH, Lamhot W Tampubolon, dan Try Brata Purba memberi pernyataan kepada media.

Menurut Hermansyah, kliennya didakwa melanggar Pasal 55 Undang-undang Migas yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Namun, ia menilai penerapan pasal tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.

"Orang ini dikenakan pasal untuk mafia migas. Pasal 55 Undang-Undang Migas bercerita tentang denda hukuman Rp60 miliar dan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sementara ini hanya beli 20 liter," ujar Hermansyah.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya, saat pengisian BBM menggunakan jeriken, terdakwa awalnya hanya membeli sekitar 20 liter. Namun kemudian, kata dia, terdapat penambahan volume BBM hingga mencapai 25 liter.

"Menurut keterangan dia, disuruh tambah lima liter lagi. Jadi 25 liter. Si Silalahi adalah operator yang mengisi minyak. Karena di pertengahan jalan dia diberhentikan, selanjutnya digantikan operator lain dan ditambah lagi pengisian minyak ke jeriken itu. Ini pengondisian bagi kita," katanya.

Ia mengatakan pihaknya berencana menghadirkan saksi meringankan yang tak lain adalah anggota komisi III DPR RI yang turut membahas penyusunan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memberikan pandangan dalam persidangan.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Ops Zebra Toba 2018, Satlantas Polrestabes Medan Tilang Puluhan Kendaraan
Antisipasi Aksi Bunuh Diri, Barang Milik Tahanan Polrestabes Medan Disita
30 Oktober-12 November, Sat Lantas Polrestabes Medan Gelar Ops Zebra Toba 2018
Lagi, Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Kawasan Percut Sei Tuan
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Bantah Anggotanya Lalai
komentar
beritaTerbaru