Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 Juni 2026

Dituduh Langgar UU Migas, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Harus Bertanggungjawab

Rido Sitompul - Kamis, 04 Juni 2026 21:12 WIB
161 view
Dituduh Langgar UU Migas, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Harus Bertanggungjawab
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Suasana persidangan kasus pembelian BBM dengan menggunakan jerigen di PN Medan, Kamis (4/6/2026).

"Nanti kami akan menghadirkan saksi yang membuat KUHP dan KUHAP itu sendiri agar aparat penegak hukum paham bahwa dia salah memerintahkan anggotanya untuk menangkap orang-orang tumbal seperti ini. Jadi hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hermansyah juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.

Menurut dia, permohonan tersebut diajukan karena kondisi kesehatan ayah terdakwa yang sedang menderita kanker.

"Karena papanya sakit kanker. Kalau enggak karena papanya sakit kanker, kami enggak minta permohonan penangguhan penahanan," katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penanganan perkara oleh penyidik, Hermansyah menegaskan pihaknya menilai terdapat unsur kesengajaan.

"Bukan kesalahan SOP bagi kami. Menurut kami ini pengondisian sengaja untuk menangkap mereka sebagai tumbal," katanya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Ops Zebra Toba 2018, Satlantas Polrestabes Medan Tilang Puluhan Kendaraan
Antisipasi Aksi Bunuh Diri, Barang Milik Tahanan Polrestabes Medan Disita
30 Oktober-12 November, Sat Lantas Polrestabes Medan Gelar Ops Zebra Toba 2018
Lagi, Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Kawasan Percut Sei Tuan
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Bantah Anggotanya Lalai
komentar
beritaTerbaru