Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

Sosialisasi Perda, Lily Ajak Masyarakat Peduli Disabilitas dan Lansia

Horas Pasaribu - Minggu, 14 Juni 2026 18:25 WIB
118 view
Sosialisasi Perda, Lily Ajak Masyarakat Peduli Disabilitas dan Lansia
Foto SIB/Horas Pasaribu
SOSPER: Anggota DPRD Medan Dr Lily pada sosialisasi Perda, Minggu (14/6/2026) di halaman Vihara Amitayus Jalan Meranti Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Medan(harianSIB.com)

Anggota DPRD Medan Dr Lily MBA, MH menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang perlindungan penyandang disabilitas dan lanjut usia, Minggu (14/6/2026) di halaman Vihara Amitayus Jalan Meranti Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Politisi PDIP itu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kesetaraan hak, perlindungan sosial, serta peran keluarga dalam mendukung kesejahteraan kelompok rentan. Bantuan sosial merupakan upaya pemberian bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Sementara itu, rehabilitasi sosial dimaknai sebagai proses refungsionalisasi dan pengembangan kemampuan seseorang agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.

Peserta sosialisasi juga diberikan penjelasan mengenai kategori penyandang disabilitas, termasuk disabilitas anak yang berusia sampai dengan 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. Oleh karena itu, masyarakat, khususnya ibu hamil, diimbau menjaga kesehatan dan memenuhi kebutuhan gizi selama masa kehamilan guna mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Selain membahas penyandang disabilitas, materi sosialisasi juga menyinggung tentang lanjut usia. Dijelaskan bahwa seseorang yang telah berusia 60 tahun ke atas termasuk dalam kategori lansia. Meski demikian, usia lanjut tidak menjadi penghalang untuk tetap produktif dan berkontribusi dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.

Baca Juga:
Lily juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati dan merawat orang tua di lingkungan keluarga meski sudah tua renta dan jompo. Menurutnya, perhatian dan kasih sayang dari keluarga merupakan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan lansia.

Karena Perda Nomor 2 Tahun 2024 disusun dengan tujuan memberikan penghormatan, pemenuhan hak, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas serta lansia di daerah.

Ditegaskannya, UUD 1945 pada pasal 34 ayat 1 disebutkan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Tapi jangan karena bisa dipelihara oleh negara, anak jadi menelantarkan orangtua dengan menyerahkannya ke Dinas Sosial atau panti jompo.

"Rawatlah orangtua yang lansia semampu semampu kita, jangan serahkan mereka ke panti jompo. Sangat berdosa kita jika melakukan itu, apakah kita mau nanti dibawa anak kita ke panti jompo? Berbaktilah kepada orangtua," ungkapnya.

Hadir juga pada Sosper perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Trisno Hutagalung. Dia membenarkan apa kata Dr Lily tentang lansia. Pemko Medan melalui Dinas Sosial menampung lansia untuk dirawat, tapi bagi orangtua yang terlantar sesuai amanah UUD 1945.

Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sosial terus menjalankan berbagai program perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. Dijelaskannya, tahun ini tersedia bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan, termasuk berdasarkan kategori desil 1 sampai 5. Bantuan yang disediakan meliputi kursi roda, kaki palsu, tongkat walker, dan tongkat kruk.

Program tersebut dianggarkan oleh Dinas Sosial sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Masyarakat diimbau untuk menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga atau kerabat yang merupakan penduduk Kota Medan dan membutuhkan bantuan alat disabilitas. Dengan demikian, warga yang berhak dapat memanfaatkan program pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain bantuan alat disabilitas, Dinas Sosial Kota Medan juga menjalankan program penanganan lanjut usia terlantar. Pemerintah berharap masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan kondisi lansia yang membutuhkan perlindungan dan penanganan sosial. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan keprihatinan terhadap masih adanya lansia yang ditelantarkan oleh keluarganya. Sebagian di antaranya bahkan mengalami kondisi sakit berat dan tidak lagi mampu beraktivitas secara mandiri.

Melalui berbagai program tersebut, Pemerintah Kota Medan berharap perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia dapat terlaksana secara optimal serta menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pemko akan melakukan perlindungan kepada lansia yang benar-benar terlantar.

"Tapi jangan karena pemerintah memelihara yang terlantar lalu kita sengaja terlantarkan orangtua biar dipelihara negara, itu tidak baik," ucap Trisno. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diperiksa 6,5 Jam, Grace Natalie Jelaskan Pidato Tolak Perda Syariah
Argentina Kalahkan Meksiko, Icardi Cetak Gol Perdana
Grace Tolak Minta Maaf soal Perda Syariah: Pahami Dulu Konteksnya
Terbang Perdana Garuda dari Jakarta, Nias Selangkah Lebih Maju
Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Jokowi Usul Two State Solution untuk Perdamaian Palestina-Israel
komentar
beritaTerbaru