"Tidak ada korban. Saat kami tiba di lokasi, mereka langsung membubarkan diri," katanya.
Dari hasil penyelidikan awal lanjutnya, polisi memperoleh informasi bahwa tawuran diduga melibatkan kelompok geng motor dari kawasan Karya VII Sunggal yang mendatangi kelompok remaja di Jalan Sakura, Medan Helvetia.
"Informasi yang kami peroleh, anak-anak geng motor dari Karya VII Sunggal mendatangi anak-anak di Jalan Sakura Helvetia," kata Nelson.
Polisi mengingatkan para pelajar dan remaja agar tidak terlibat dalam aksi tawuran. Karena selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
"Pelaku tawuran dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak kekerasan secara bersama-sama maupun penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara," tegasnya.
Selain penegakan hukum masih kata Kapolsek, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mencegah keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan jalanan. Orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pemerintah setempat diharapkan meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda.
Editor
: Robert Banjarnahor