Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 18 Juni 2026

Kejari Deliserdang Musnahkan Sabu 3,8 Kg, Ganja 955 Gram dan Ekstasi 258 Butir

Lisbon Situmorang - Kamis, 18 Juni 2026 18:24 WIB
123 view
Kejari Deliserdang Musnahkan Sabu 3,8 Kg, Ganja 955 Gram dan Ekstasi 258 Butir
Foto.Dok/Kejari Deliserdang
Kajari Deliserdang (kanan) memasukkan sabu ke dalam blender, untuk dimusnahkan, Kamis (18/6/2026) di Lubukpakam.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan 211 perkara barang bukti dari berbagai kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (18/6/2026) di kantor Kejari Deliserdang.

Pemusnahan yang dipimpin Kepala Kejakasaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sapta Putra SH MHum didampingi Kepala BNNK Deliserdang, Kombes Pol Dr Josua Tampubolon SH MH, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Reza Himawan Pratama SH MHum, Wakasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Iskandar Ginting SH MH dan lainnya.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke selokan, ganja dibakar, dan barang bukti lainya seperti, handphone, senjata tajam, dipotong dengan menggunakan mesin gerinda, hingga tidak bernilai ekonomis lagi.

Baca Juga:
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 211 perkara yang sudah inkrah, terdiri dari 140 perkara kasus narkoba, yakni sabu 3.798,69 gram atau 3,8 Kg, ganja 955 gram dan pil ekstasi sebanyak 258 butir, serta handphone, timbangan elektrik, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.

Perkara Oharda (Orang dan Harta benda) sebanyak 41 perkara berupa barang bukti, kayu, pakaian, senjata tajam dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya perkara Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) sebanyak 30 perkara dengan barang bukti, egrek dan senjata tajam, senjata api, satu mesin judi tembak ikan, 400 jenis obat keras, uang palsu, tabung gas dan lainnya.

Kajari Deliserdang, Sapta Putra didampingi Kasi Intelijen, Roby Syahputra mengatakan pemusnahan itu merupakan barang bukti dari 211 perkara yang sudah inkrah.

Pemusnahan itu menjadi tugas dan tanggung jawab para Jaksa selaku Penuntut Umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Selain itu kegiatan itu menjadi bukti, keseriusan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemberantasan segala tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

"Pemusnahan barang bukti itu dilakukan guna menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita harapkan penegakan hukum dapat menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deliserdang," jelasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru
Prabowo Batalkan Kunjungan ke Rusia

Prabowo Batalkan Kunjungan ke Rusia

Jakarta(harianSIB.com)Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo Subianto batal menghadiri KTT ASEANRu