Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 18 Juni 2026

KMMS-SU Desak BPN Sumut Tertibkan Administrasi Pertanahan 15 Ha di Desa Sigara-gara

Firdaus Peranginangin - Kamis, 18 Juni 2026 18:42 WIB
119 view
KMMS-SU Desak BPN Sumut Tertibkan Administrasi Pertanahan 15 Ha di Desa Sigara-gara
Foto harianSIB.com/KMMS-SU
Tertibkan: Massa KMMS-SU saat melakukan aksi unjuk rasa ke Kejati Sumut mendesak Kanwil BPN Sumut dan Kejati Sumut menertibkan administrasi pertanahan serta tegakkan keadilan atas sengketa tanah seluas 15 hektar lebih di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumb

Medan(harianSIB.com)

Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Sumut (KMMS-SU) mendesak Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut menertibkan administrasi pertanahan serta tegakkan keadilan atas sengketa tanah seluas 15 hektar lebih di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, demi terciptanya rasa keadilan bagi warga.

"Kami minta BPN Sumut dan Kejati Sumut tetap berkeadilan hukum atas tanah milik DT selaku pembeli tanah, tapi ternyata dijual KG ke salah satu perusahaan PT RRP tanpa sepengetahuan DT," ujar Koordinator KMMS-SU Ansori Ritonga kepada wartawan, Kamis (18/6/2026) di Medan.

Menurut Ansori Siregar, pihaknya juga telah melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Kejati Sumut untuk mencari keadilan bagi DT yang telah berjuang selama 28 tahun untuk mempertahankan haknya atas tanah yang kini menjadi objek sengketa.

"Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah menguatkan kepemilikan tanah terhadap DT sebagai penggugat dan menolak seluruh permohonan banding para tergugat," tandas Ansori Siregar yang mengaku prihatin atas munculnya informasi yang menyesatkan serta memutarbalikkan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Baca Juga:
Atas dasar itu, KMMS-SU merekomendasikan sejumlah tuntutan ke Kejati Sumut untuk mengawal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum serta mengusut oknum pimpinan BRI dan BTN, karena diduga lalai mengecek keabsahan tanah yang diajukan oleh devloper.

Selain itu, KMMS-SU mendesak Kanwil BPN Sumut menertibkan administrasi pertanahan atas objek sengketa dan menghentikan SHGB yang diajukan yang sudah dipecah menjadi 887 bagian.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Binjai Tidak Laksanakan Eksekusi Sengketa Tanah di Jalan Anggrek
Penyampaian LPj APBD 2017 Kabupaten Deliserdang, Realisasi Pendapatan Rp 3,332 Triliun
Persoalan Sengketa Tanah di Sumut, Djoss Dorong Perda Masyarakat Adat
Daftar Pemilih Sementara di Kabupaten Deliserdang Berjumlah 1.170.543
8 Rumah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung di Kecamatan Patumbak
Upah Minimum Kabupaten Deliserdang Ditetapkan Rp2.720.100
komentar
beritaTerbaru
Prabowo Batalkan Kunjungan ke Rusia

Prabowo Batalkan Kunjungan ke Rusia

Jakarta(harianSIB.com)Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo Subianto batal menghadiri KTT ASEANRu