Mojtaba Tak Menghadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
Teheran(harianSIB.com)Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Mojtaba Khamenei tidak akan menghadiri secara langsung prosesi pemakaman mantan Pemi
Medan(harianSIB.com)
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard senilai Rp29,5 miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024, kembali mengungkap fakta baru.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (3/7/2026), dua saksi mencabut sebagian keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena menyatakan isi dokumen tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang mereka berikan.
Pada kesempatan yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan Bahrun Walidin alias Baron telah dua kali dipanggil sebagai saksi dan dijadwalkan hadir pada sidang berikutnya.
Dua saksi yang mencabut keterangannya dalam BAP adalah Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dan Mufti Nadif selaku Admin PT Garuda Emas Express. Bambang diketahui juga berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga:
Dalam persidangan, Bambang mengaku tidak mengetahui proses pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Ia menyebut baru mengetahui namanya dikaitkan dalam perkara tersebut setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat.
Saat diperiksa kuasa hukum terdakwa Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, Bambang dimintai penjelasan terkait isi BAP yang menyebut dirinya diminta terdakwa Budi Pranoto Seputra dan Fatimah alias Vie menandatangani perubahan akta PT Garuda Emas Express sehingga menjadi Direktur Utama perusahaan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang kemudian meminta penegasan mengenai keterangan yang benar.
"Jadi mana keterangan saudara yang benar, di BAP atau di persidangan ini?" tanya hakim.
"Yang di persidangan," jawab Bambang.
Pantauan awak media, majelis hakim tidak mengajukan pertanyaan lanjutan kepada tim JPU terkait perbedaan antara isi BAP dengan keterangan yang disampaikan saksi di persidangan.
Baca Juga:
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, mengaku menyayangkan belum didalaminya sejumlah fakta yang muncul selama pemeriksaan saksi.
Menurut Jonson, dalam BAP terdapat keterangan yang menyebut Bahrun Walidin alias Baron memiliki kedekatan dengan mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy serta dikaitkan dengan proses pengadaan smartboard. Namun, menurutnya, hal tersebut belum digali lebih jauh dalam persidangan.
"Kami bukan semata-mata meminta klien kami dibebaskan. Kami ingin perkara ini menjadi terang sehingga diketahui siapa saja pihak yang berperan dalam pengadaan smartboard ini. Kalau memang ada perbedaan antara BAP dan keterangan di persidangan, tentu hal itu perlu diklarifikasi," ujar Jonson didampingi Togar Lubis.
Dalam BAP yang dibacakan di persidangan, saksi disebut menerangkan, Bahrun Walidin alias Baron memiliki kedekatan dengan mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan mengetahui informasi mengenai pemenangan PT Gunung Emas Eka Putra, anak perusahaan PT Bismacindo, sebagai pelaksana pengadaan smartboard.
Perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang pengadaan pada 12 September 2024 dengan nilai kontrak Rp17.918.000.000. Dalam BAP juga disebutkan adanya dugaan penyerahan keuntungan atau fee kepada Baron untuk diteruskan kepada Budi Pranoto Seputra. Namun, saksi menyatakan tidak mengetahui besaran nilai keuntungan tersebut.
Baca Juga:
Sementara itu, saksi Mufti Nadif juga mencabut sebagian keterangannya dalam BAP. Ia menyatakan isi BAP yang menyebut Bahrun Walidin alias Baron tidak memiliki hubungan dengan terdakwa Budi Pranoto Seputra tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
Ketika dikonfirmasi majelis hakim, terdakwa Budi Pranoto menyatakan saksi mengetahui hubungan dirinya dengan Baron dalam pengadaan tersebut. Mufti kemudian membenarkan hal tersebut.
"Saya disuruh jaksa penyidik menerangkan seperti itu di BAP, Yang Mulia. Saya cabut keterangan di BAP itu. Yang benar, Pak Baron memang ada hubungannya dengan Pak Budi Pranoto," kata Mufti.
Mufti juga menerangkan, selama proses pengiriman 200 unit smartboard dari Jakarta ke Kabupaten Langkat, dirinya beberapa kali berkoordinasi dengan Budi Pranoto Seputra dan istrinya yang biasa dipanggil "Bu Fei".
Saksi lainnya, Jan Sen Tjokro selaku Direktur PT Global Harapan Nawasena yang bertindak sebagai reseller dalam pengadaan smartboard, menjelaskan bahwa tim administrasi perusahaannya mengunggah produk ViewSonic VS18472 ukuran 75 inci untuk Paket III melalui e-katalog Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Menurut Jan Sen, harga awal yang ditawarkan kepada Dinas Pendidikan sebesar Rp160 juta per unit. Setelah dilakukan negosiasi, harga tersebut disepakati menjadi Rp158 juta per unit.
Ia juga menegaskan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan terdakwa Saiful Abdi selama proses pengadaan berlangsung.
Baca Juga:
"Hard copy kontrak sudah ditandatangani dari pihak dinas, kemudian saya menandatangani dan mengirimkannya kembali. Saya tidak melihat langsung Pak Kadis menandatangani kontrak tersebut," ujarnya.
Secara terpisah, usai persidangan, tim JPU menyatakan telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy maupun Bahrun Walidin alias Baron untuk hadir sebagai saksi.
"Untuk Baron kemungkinan dijadwalkan hadir pada sidang Senin (6/7/2026). Setelah itu dijadwalkan pemeriksaan mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy," ujar salah seorang anggota tim JPU.
Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang telah dipanggil oleh jaksa penuntut umum. (*)
Baca Juga:
Teheran(harianSIB.com)Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Mojtaba Khamenei tidak akan menghadiri secara langsung prosesi pemakaman mantan Pemi
Medan(harianSIB.com)Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara (Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut) melaksanakan pemusnahan ribuan
Medan(harianSIB.com)Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard senilai Rp29,5 miliar pada
Medan(harianSIB.com)Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN PSP) yang menyatakan gugatan terka
Mesuji(harianSIB.com)Seekor tapir (Tapirus indicus) yang sempat viral setelah terlihat berjalan dan duduk di tengah Jalan Lintas Sumatera (J
Pematangsiantar(harianSIB.com)Puncak Reuni Akbar Lintas Angkatan SMA Negeri 1 Pematangsiantar Tahun 2026 berlangsung meriah di halaman sekol
Mesuji(harianSIB.com)Polres Mesuji menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan Reg
(harianSIB.com)Sistem hukum di Indonesia sering kali dianalogikan sebagai jaringjaring yang saling bertautan, namun tidak jarang jaring ter
Jakarta (harianSIB.com)Panitia Kerja (Panja) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Komisi XIII DPR menyoroti pengadaan gembok di lingkungan Direkto
Solo (harianSIB.com)Wali Kota Solo, Respati Ardi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait pemasangan baliho ucapan selamat ulan
Tuban (harianSIB.com)Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah menjalani pemeriksaan
Jakarta (harianSIB.com)Markas Besar (Mabes) TNI merespons dugaan keterlibatan anggota TNI AD, Kolonel Cpl Budi Utomo, dalam kasus korupsi ta