Heri membantah pernah mengetahui proses pengadaan Smartboard sebelum pengadaan dilakukan maupun berkomunikasi dengan Bahrun Walidin alias Baron terkait proyek tersebut.
Saat ditanya mengenai perbedaan keterangannya di BAP dengan yang disampaikan di persidangan, Heri mengaku keterangan dalam BAP bukan berasal dari dirinya sepenuhnya.
"Jawaban saya yang sebenarnya yang di sidang ini, Pak. Jadi keterangan di sidang inilah keterangan saya yang benar," ucap Heri.
Majelis hakim kemudian mengingatkan saksi bahwa dirinya telah disumpah sehingga harus memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, alat bukti yang menjadi acuan adalah keterangan yang diberikan di persidangan.
Selain membantah keterangannya terkait Baron, Heri juga mencabut bagian BAP yang menyebut spesifikasi Smartboard tidak sesuai.