Menurutnya, spesifikasi barang telah sesuai dengan surat pesanan dan beberapa jawaban dalam BAP diberikan karena merasa diarahkan saat pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan yang sama, Heri menerangkan bahwa negosiasi harga Smartboard dilakukan oleh terdakwa Supriadi. Harga yang semula Rp160 juta per unit di e-katalog turun menjadi Rp158 juta per unit.
Ia juga menjelaskan PT Bismacindo membeli 112 unit Smartboard merek ViewSonic untuk tingkat SMP dengan nilai sekitar Rp15,9 miliar, di luar komponen pajak dan biaya pengiriman melalui PT Garuda Emas Express sekitar Rp220 juta.
Usai sidang, penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson Sibarani, menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilainya tidak menggali lebih jauh alasan munculnya perbedaan antara BAP dan keterangan di persidangan.
"Idealnya hakim menanyakan ke penuntut umum. Kok bisa BAP seperti ini dilimpahkan ke pengadilan?" tegas Jonson.
Sebelumnya, dua saksi lain yang dihadirkan ke persidangan juga telah mencabut keterangannya dalam BAP.
Pada akhir persidangan, jaksa menghadirkan dua saksi lainnya, Fatimah alias Fie Fei dan Calvin Geerlad. Keduanya telah diambil sumpah, namun pemeriksaannya ditunda hingga sidang berikutnya pada Jumat (10/7/2026).