Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 04 Agustus 2026

Dua Pembunuh Pelajar SMP Divonis Hukuman Seumur Hidup di PN Lubukpakam

Lisbon Situmorang - Selasa, 04 Agustus 2026 19:28 WIB
121 view
Dua Pembunuh Pelajar SMP Divonis Hukuman Seumur Hidup di PN Lubukpakam
Foto.harianSIB.com/Lisbon Situmorang
Ibu korban bersama kuasa hukumnya, saat meninggalkan PN Lubukpakam, Selasa (4/8/2026) di Lubukpakam.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Dua terdakwa pelaku pembunuhan terhadap pelajar SMP, Muhammad Ilham (13) warga Jalan Bakti II Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam, masing-masing divonis hukuman seumur hidup.

Kedua terdakwa, M Heriadi (21), dan Abil Syahputra (19) dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Vonis itu dibacakan, pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, dipimpin Hakim Majelis, Abdul Wahab didampingi Simon Charles Pangihutan Sitorus, Selasa (4/8/2026) di Lubukpakam.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, Anastasya Christanti SH dan Nara Palentina Naibaho SH, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Baca Juga:
Dalam amar putusan itu disebutkan, keduanya divonis sebagaimana yang diatur pasal 340 KHUPidana, junto pasal 20 huruf c UU-RI Nomor 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana. Mendengar putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kuasa Hukum korban, Boyle Ferdinandus Sirait SH, menyampaikan terimakasih kepada Kapolresta Deliserdang, Kajari Deliserdang dan Hakim yang menyidangkan perkara itu.

Dia meminta agar Polresta Deliserdang, menangkap seorang lagi tersangka pembunuhan berinsial A yang hingga saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang). (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Gelar Rekonsiliasi Data Kepegawaian, Tekankan Akurasi dan Pembaruan Data ASN
Tutup Pelatihan Manajemen Risiko, Harli Siregar Instruksikan Jadi Agen Perubahan Kejaksaan
Hadir Sebagai Saksi Perkara Tipikor Dugaan Suap, Wali Kota Tebing Tinggi Akui Angkat Terdakwa Sebagai Plt Kabid Kominfo
Hadir Sebagai Saksi Perkara Tipikor Dugaan Suap, Wali Kota Tebing Tinggi Akui Angkat Terdakwa Sebagai Plt Kabid Kominfo
Hinca Pertanyakan Background Check Seleksi Akmil, Tiga ABH Divonis Dua Bulan Penjara
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Hakim di Kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim
komentar
beritaTerbaru