Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 06 Agustus 2026

PH Enda Ketaren Apresiasi Ketegasan Hakim Ungkap Fakta di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir

Rido Sitompul - Rabu, 05 Agustus 2026 19:07 WIB
278 view
PH Enda Ketaren Apresiasi Ketegasan Hakim Ungkap Fakta di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Para saksi memberikan keterangan dalam persidangan dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/8/2026).

Medan(harianSIB.com)

Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Enda Simakasura Ketaren mengapresiasi sikap majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menegaskan seluruh kebenaran harus diungkap dalam persidangan dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang saat memimpin persidangan, Rabu (5/8/2026), ketika menghentikan sejenak pemeriksaan saksi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Nurdiono.

"Kebenaran itu harus diungkap di persidangan ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Silakan lanjutkan pertanyaan Anda," tegas M. Yusafrihardi Girsang.

Dalam persidangan tersebut, hanya dua dari lima saksi yang dijadwalkan hadir memberikan keterangan, yakni Dwi Atma Singgih Raharja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Aqiatul Akbar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengganti. Sementara tiga saksi lainnya dijadwalkan diperiksa pada sidang lanjutan, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga:
Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).

Usai persidangan, Tim PH Enda Simakasura Ketaren dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim.

"Kami mengapresiasi majelis hakim hari ini karena masih tetap konsisten menggali fakta-fakta persidangan. Kami juga sepandangan dengan majelis hakim yang menyebutkan bahwa kebenaran itu harus diungkap," kata Mulyadi Sihombing.

Menurut Mulyadi, keterangan para saksi menunjukkan pekerjaan proyek telah memenuhi kualitas, mutu, dan volume sesuai kontrak serta telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama.

"Semua saksi menjelaskan pekerjaan sudah sesuai. Hal itu juga dituangkan dalam PHO atau serah terima pertama. Artinya pekerjaan sudah selesai 100 persen sehingga tidak ada lagi kekurangan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Mulyadi juga menyampaikan pandangan tim kuasa hukum bahwa kliennya dikriminalisasi karena perkara tersebut didasarkan pada pendapat ahli struktur yang kemudian diadopsi oleh kantor akuntan publik.

"Tidak ada temuan-temuan yang dimaksud karena sudah dilakukan audit oleh BPK, sudah PHO, kualitas, mutu dan volumenya sudah sesuai. Tetapi tetap dipaksakan. Menurut kami, klien kami dikriminalisasi oleh oknum ahli struktur yang hasilnya kemudian diadopsi oleh kantor akuntan publik," katanya.

Tim penasihat hukum juga mengapresiasi rencana majelis hakim memanggil jaksa berinisial PS yang disebut sebagai pelapor dalam perkara tersebut untuk dimintai keterangan di persidangan.

"Kami mengapresiasi langkah majelis hakim yang akan memanggil jaksa sebagai pelapor. Nanti kami akan menggali apa dasar dan analisisnya sehingga perkara ini dilaporkan," tegas Mulyadi.

Senada dengan itu, Donny P. Manullang menilai majelis hakim menunjukkan sikap progresif dalam memimpin persidangan.

"Majelis hakim cukup progresif, terutama terkait dipanggilnya jaksa sebagai pelapor dalam perkara ini. Kami tentu akan menggali apa yang melatarbelakangi seorang jaksa melakukan pelaporan terhadap perkara ini," ujarnya.

Donny menambahkan, seluruh hasil audit dan pendapat tim ahli yang dijadikan dasar dakwaan penuntut umum akan diuji secara terbuka dalam persidangan.

"Semua saksi menyatakan audit memang telah dilakukan. Soal hasil audit dan pendapat tim ahli jaksa, semuanya akan kami uji di persidangan," pungkasnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Samosir Minta PT Aqua Farm Nusantara Kurangi Keramba di Danau Toba
Pomparan Raja Turnip Boru-Bere Indonesia Kunjungan Sejarah ke Samosir
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Tangis Histeris Sambut Jasad Keluarga Korban Pembunuhan di Samosir
Kejari Samosir Gelar Sosialisasi TP4D di Pangururan
Kejari Karo Diminta Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah
komentar
beritaTerbaru