Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 Agustus 2026

Wali Kota Medan Bebastugaskan Sementara Camat Medan Timur, Tindak Lanjut Hasil Audit Khusus Inspektorat

Horas Pasaribu - Senin, 10 Agustus 2026 16:31 WIB
92 view
Wali Kota Medan Bebastugaskan Sementara Camat Medan Timur, Tindak Lanjut Hasil Audit Khusus Inspektorat
Foto SIB/ Ist
Fernanda, Camat Medan Timur.

Medan(harianSIB.com)

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Fernanda dari tugasnya sebagai Camat Medan Timur terhitung 10 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur.

Langkah ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.

Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap mengatakan, pembebastugasan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Baca Juga:

Dalam audit tersebut, Fernanda disebut melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan serta meminta dan menerima sejumlah uang.

"Rekomendasi Inspektorat telah kami tindak lanjuti dengan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat," ujar Subhan kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Subhan menegaskan, pembebastugasan sementara bukan merupakan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Fernanda tetap diberikan kesempatan memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jabatan di lingkungan Pemko Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan. Pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas, dan moralitas," tegasnya.

Pemko Medan kata Subhan akan memproses setiap dugaan penyalahgunaan wewenang secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga mengimbau ASN dan masyarakat melaporkan jika menemukan praktik jual beli atau janji pengurusan jabatan dengan imbalan tertentu.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gelar Workshop SPIP, Inspektur Tapteng Tekankan Implementasi Good Governance
Inspektorat Sergai Berhasil Selamatkan Rp450 Juta Lebih dari Dua Temuan Pemeriksaan
Buka Pelatihan Pemeriksaan BLUD, Wabup Adlin Tekankan Integritas dalam Pengawasan
Aliansi Advokat dan Konsultan Hukum Sumatera Utara Adukan Saiful Mujani ke Polda Sumut
Ketua IWO Kecam Pernyataan Lurah Hutanabolon Sebut Wartawan Ganggu Posko
Dewas Minta Inspektorat Simalungun Audit Keuangan PDAM Tirta Lihou
komentar
beritaTerbaru