Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 Agustus 2026

Budi Pranoto Divonis 7 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi

Rido Sitompul - Jumat, 21 Agustus 2026 14:01 WIB
112 view
Budi Pranoto Divonis 7 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Budi Pranoto saat mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Medan, Kamis (20/8/2026).

Sementara itu, berdasarkan dakwaan jaksa, PT Bismacindo Perkasa memperoleh smartboard tersebut dari PT Galva Technologies dengan harga Rp30 juta per unit termasuk PPN.

Jaksa menyebut terdapat kemahalan harga atau mark-up dalam pengadaan tersebut. Berdasarkan Laporan Akuntan Independen Nomor 00000/2.1349/AL/0287/1/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp8.218.770.270.

Dalam perkara ini, jaksa juga mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid yang diserahkan secara bertahap oleh Bahrun Walidin, yang disebut sebagai mitra Budi Pranoto.

Usai persidangan, Budi memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan mengenai vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Gimana tanggapan abang? Tujuh tahun enam bulan, Bang?" tanya wartawan.

Namun, Budi tidak memberikan jawaban dan terus berjalan meninggalkan ruang persidangan.

Atas putusan tersebut, Budi Pranoto maupun JPU memiliki hak untuk menerima atau menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Purnawirawan Jenderal Polri Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi
TPL Buka Suara soal Dugaan Korupsi Transfer Pricing untuk Hindari Pajak
Sidang Waterfront City Pangururan, Saksi Sebut Seluruh Volume Pekerjaan Sesuai
Ahli Pidana Nilai Dakwaan Cacat Bisa Ganggu Pembuktian Korupsi Smartboard Langkat
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Sebelum Desember 2026
MA Kuatkan Putusan Bebas Tiga Terdakwa Perintangan Proses Hukum Korupsi
komentar
beritaTerbaru