Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 Agustus 2026

Budi Pranoto Divonis 7 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi

Rido Sitompul - Jumat, 21 Agustus 2026 14:01 WIB
111 view
Budi Pranoto Divonis 7 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Budi Pranoto saat mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Medan, Kamis (20/8/2026).

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Budi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp600 juta.

JPU juga menuntut Budi membayar uang pengganti sebesar Rp3.089.648.622 atau sekitar Rp3,09 miliar.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan 93 unit PTI atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran Rp14,415 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, pengadaan tersebut diduga melibatkan Budi bersama Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra, Drs. Bambang Ghiri Arianto, serta Idam Khalid selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pengadaan dilakukan dengan nilai kontrak atau pesanan mencapai Rp14,275 miliar. PT Gunung Emas Ekaputra kemudian membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp110 juta per unit sebelum pajak.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Purnawirawan Jenderal Polri Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi
TPL Buka Suara soal Dugaan Korupsi Transfer Pricing untuk Hindari Pajak
Sidang Waterfront City Pangururan, Saksi Sebut Seluruh Volume Pekerjaan Sesuai
Ahli Pidana Nilai Dakwaan Cacat Bisa Ganggu Pembuktian Korupsi Smartboard Langkat
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Sebelum Desember 2026
MA Kuatkan Putusan Bebas Tiga Terdakwa Perintangan Proses Hukum Korupsi
komentar
beritaTerbaru