Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 September 2026

Mantan Kajari Gugat Polrestabes Medan di PN Medan, Karena Laporannya Dihentikan Tanpa Penetapan SP3

* Polrestabes Medan : Masih Proses Penyelidikan
Martohap Simarsoit - Rabu, 02 September 2026 11:54 WIB
171 view
Mantan Kajari Gugat Polrestabes Medan di PN Medan, Karena Laporannya Dihentikan Tanpa Penetapan SP3
Foto:dok/Hutauruk
Suasana sidang permohonan praperadilan Kemal Sianipar di PN Medan, Selasa (1/9/2026).

Alasannya, karena hingga saat ini Laporan Polisi Nomor: LP/B/2636/ VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Agustus 2023, masih dalam proses penyelidikan.

Oleh karena itu dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah menghentikan penyidikan dan meminta Termohon melanjutkan proses penyidikan, adalah tidak berdasar.

Selain itu menurut Termohon dalam jawaban tertulisnya, bahwa Pemohon (pelapor) hingga saat ini belum dapat menyerahkan bukti bukti atas peristiwa pidana pengrusakan tersebut.

Menanggapi jawaban Termohon, Mangatur Hutauruk SH selaku kuasa Pemohon dalam replik tertulis di persidangan, tetap menyatakan bahwa tindakan Termohon tidak melanjutkan proses penyidikan merupakan penghentian penyidikan.

"Kita tetap mohon pada Hakim agar memerintahkan Termohon melanjutkan proses penyidikan atas laporan klien kami Kemal Sianipar," sebut Mangatur yang juga pensiunan jaksa dan pernah Kasi Pidum Kejari TebingTinggi", Rabu (2/9/2026).

Diketahui, Kemal Sianipar adalah juga pensiunan jaksa dan pernah Kajari Gunungsitoli Nias. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
Pembeli Lelang Beretikat Baik, Digugat di PN Medan
komentar
beritaTerbaru