Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 September 2026

Mantan Kajari Gugat Polrestabes Medan di PN Medan, Karena Laporannya Dihentikan Tanpa Penetapan SP3

* Polrestabes Medan : Masih Proses Penyelidikan
Martohap Simarsoit - Rabu, 02 September 2026 11:54 WIB
174 view
Mantan Kajari Gugat Polrestabes Medan di PN Medan, Karena Laporannya Dihentikan Tanpa Penetapan SP3
Foto:dok/Hutauruk
Suasana sidang permohonan praperadilan Kemal Sianipar di PN Medan, Selasa (1/9/2026).

Medan(harianSIB.com)

Kemal Sianipar SH, pensiunan pegawai negeri sipil, warga Jalan Purnama Tanjung Gusta Helvetia Medan, menggugat Polrestabes Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena dianggap telah menghentikan proses penyidikan dengan tidak dilanjutkannya laporan/pengaduannya terkait tindak pidana pengrusakan.

Permohonan Praperadilan tersebut saat ini sedang proses persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Sulhanuddin SH MH dan telah tahap acara jawab menjawab tertulis dari pemohon dan termohon.

Di persidangan Kemal Sianipar selaku pemohon diwakili tim kuasa hukumnya dari Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) Sumut, sementara Termohon (Kapolrestabes Medan) diwakili tim kuasa hukum dari Seksi Hukum Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan.

Kuasa pemohon Mangatur Hutauruk SH MH, dalam permohonan praperadilan-nya menyebutkan, kliennya telah membuat laporan pada 7 Agustus 2023 sesuai laporan Nomor : LP/B/2636/VIII/ 2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:
Laporan dugaan pengrusakan benda/ barang milik kliennya (pasal 170 dan pasal 406 KUHP Lama) tersebut, diduga dilakukan RS dkk pada 11 Juli 2023 di Jalan Purnama Tanjung Gusta Medan Helvetia, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 450 juta.

Akan tetapi sejak Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan(SP2HP) tertanggal 7 Agustus 2024 hingga permohonan praperadilan ini diajukan, Termohon tidak pernah lagi menerbitkan SP2HP.

Pemohon juga sudah dua kali menyurati Termohon yaitu 18 Februari 2026 dan 17 Juni 2026, mohon informasi penanganan kepastian hukum perkara, tetapi tetap tidak ada tanggapan maupun jawaban tertulis dari Termohon.

Sikap diam Termohon dan pembiaran selama satu (1) tahun 11 bulan sejak SP2HP terakhir tanpa perkembangan yang jelas, tanpa penetapan SP3 dan tanpa tanggapan, menurut pemohon adalah pengingkaran atas azas kepastian hukum suatu perkara.

Oleh karena itu menurut Pemohon, berdasarkan pasal 77 jo pasal 80 KUHAP Lama, diperluas Putusan MK Nomor 96/ PUU-X/2012 dan dikuatkan putusan MK Nomor 65/PUU-IX/2011 serta putusan MK Nomor 21/PUU-XI/2014, PN Medan berwenang menguji sah tidaknya penghentian penyidikan karena telah memenuhi unsur objek pra peradilan sesuai fakta yang diuraikan.

Untuk itu dimohon kepada PN Medan agar memerintahkan Termohon melanjutkan penyidikan dan memberi SP2HP secara berkala.

Tolak

Akan tetapi Termohon Polrestabes Medan dalam jawaban tertulis di persidangan yang diajukan tim kuasa hukum dari Seksi Hukum Kepolisian Resort Kota Besar Medan, justru memohon kepada Hakim agar menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

Alasannya, karena hingga saat ini Laporan Polisi Nomor: LP/B/2636/ VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Agustus 2023, masih dalam proses penyelidikan.

Oleh karena itu dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah menghentikan penyidikan dan meminta Termohon melanjutkan proses penyidikan, adalah tidak berdasar.

Selain itu menurut Termohon dalam jawaban tertulisnya, bahwa Pemohon (pelapor) hingga saat ini belum dapat menyerahkan bukti bukti atas peristiwa pidana pengrusakan tersebut.

Menanggapi jawaban Termohon, Mangatur Hutauruk SH selaku kuasa Pemohon dalam replik tertulis di persidangan, tetap menyatakan bahwa tindakan Termohon tidak melanjutkan proses penyidikan merupakan penghentian penyidikan.

"Kita tetap mohon pada Hakim agar memerintahkan Termohon melanjutkan proses penyidikan atas laporan klien kami Kemal Sianipar," sebut Mangatur yang juga pensiunan jaksa dan pernah Kasi Pidum Kejari TebingTinggi", Rabu (2/9/2026).

Diketahui, Kemal Sianipar adalah juga pensiunan jaksa dan pernah Kajari Gunungsitoli Nias. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
Pembeli Lelang Beretikat Baik, Digugat di PN Medan
komentar
beritaTerbaru