Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 September 2026

Mantan Kajari Gugat Polrestabes Medan di PN Medan, Karena Laporannya Dihentikan Tanpa Penetapan SP3

* Polrestabes Medan : Masih Proses Penyelidikan
Martohap Simarsoit - Rabu, 02 September 2026 11:54 WIB
135 view
Mantan Kajari Gugat Polrestabes Medan di PN Medan, Karena Laporannya Dihentikan Tanpa Penetapan SP3
Foto:dok/Hutauruk
Suasana sidang permohonan praperadilan Kemal Sianipar di PN Medan, Selasa (1/9/2026).

Medan(harianSIB.com)

Kemal Sianipar SH, pensiunan pegawai negeri sipil, warga Jalan Purnama Tanjung Gusta Helvetia Medan, menggugat Polrestabes Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena dianggap telah menghentikan proses penyidikan dengan tidak dilanjutkannya laporan/pengaduannya terkait tindak pidana pengrusakan.

Permohonan Praperadilan tersebut saat ini sedang proses persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Sulhanuddin SH MH dan telah tahap acara jawab menjawab tertulis dari pemohon dan termohon.

Di persidangan Kemal Sianipar selaku pemohon diwakili tim kuasa hukumnya dari Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) Sumut, sementara Termohon (Kapolrestabes Medan) diwakili tim kuasa hukum dari Seksi Hukum Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan.

Kuasa pemohon Mangatur Hutauruk SH MH, dalam permohonan praperadilan-nya menyebutkan, kliennya telah membuat laporan pada 7 Agustus 2023 sesuai laporan Nomor : LP/B/2636/VIII/ 2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:
Laporan dugaan pengrusakan benda/ barang milik kliennya (pasal 170 dan pasal 406 KUHP Lama) tersebut, diduga dilakukan RS dkk pada 11 Juli 2023 di Jalan Purnama Tanjung Gusta Medan Helvetia, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 450 juta.

Akan tetapi sejak Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan(SP2HP) tertanggal 7 Agustus 2024 hingga permohonan praperadilan ini diajukan, Termohon tidak pernah lagi menerbitkan SP2HP.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
Pembeli Lelang Beretikat Baik, Digugat di PN Medan
komentar
beritaTerbaru