Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 02 Oktober 2026

Jadi Tersangka Korupsi Pasar Rp 22 Miliar, Eks Wali Kota Sibolga Tak Ditahan

Redaksi - Kamis, 01 Oktober 2026 13:10 WIB
292 view
Jadi Tersangka Korupsi Pasar Rp 22 Miliar, Eks Wali Kota Sibolga Tak Ditahan
Tribun Medan/Fredy Santoso
Jamaludin Pohan, mantan Wali Kota Sibolga periode 2021 - 2025, ketika diwawancarai di Polda Sumut, Selasa (10/3/2026) kemarin. Polda Sumut resmi menetapkan Jamaludin sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modern Sibolga senilai Rp 22 Mili

Namun, proyek tersebut kemudian menjadi objek penanganan perkara dugaan korupsi oleh kepolisian.

Jamaludin juga sempat ditanya mengenai pihak yang memenangkan proyek tersebut.

Ia menyatakan pemenang proyek bukan orang terdekatnya, tetapi menyebut ada adiknya di belakang pihak pemenang tersebut.

"Pemenangnya bukan orang terdekat. Cuma di belakangnya adik kita," ungkapnya.

Kini, Jamaludin bersama tiga orang lainnya telah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga senilai Rp 22 miliar.

Penyidik Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejati Sumut, sementara keempat tersangka tidak ditahan dan dikenai kewajiban lapor. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Rantauprapat Diselimuti Asap Lagi

Rantauprapat Diselimuti Asap Lagi

Rantauprapat(harianSIB.com)Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, kembali diselimuti kabut asap, Jumat (2/10/2026). Kondisi tersebut memb