Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 02 Oktober 2026

Jadi Tersangka Korupsi Pasar Rp 22 Miliar, Eks Wali Kota Sibolga Tak Ditahan

Redaksi - Kamis, 01 Oktober 2026 13:10 WIB
285 view
Jadi Tersangka Korupsi Pasar Rp 22 Miliar, Eks Wali Kota Sibolga Tak Ditahan
Tribun Medan/Fredy Santoso
Jamaludin Pohan, mantan Wali Kota Sibolga periode 2021 - 2025, ketika diwawancarai di Polda Sumut, Selasa (10/3/2026) kemarin. Polda Sumut resmi menetapkan Jamaludin sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modern Sibolga senilai Rp 22 Mili

Jamaludin sebelumnya juga pernah menyampaikan bahwa ada keterlibatan adiknya di balik perusahaan pemenang proyek pembangunan pasar tersebut.

"Pemenangnya bukan orang terdekat. Cuma di belakangnya adik kita," ungkap Jamaludin saat diperiksa penyidik pada Selasa (10/3/2026).

Kasus yang ditangani Polda Sumut tersebut berkaitan dengan pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga yang menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Nilai proyek itu disebut mencapai Rp 22 miliar.

Menurut Ferry, Jamaludin ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2026 setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka pada 21 Juli 2026," kata Ferry.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Rantauprapat Diselimuti Asap Lagi

Rantauprapat Diselimuti Asap Lagi

Rantauprapat(harianSIB.com)Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, kembali diselimuti kabut asap, Jumat (2/10/2026). Kondisi tersebut memb