Virus Influenza A Menjalar di Sumut, Ebenejer Minta Dinkes Sumut Perkuat Sterilisasi di Sekolah
Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi E DPRD Sumut Ebenejer Sitorus SE MM mengaku prihatin atas mulai menjalarnya virus Influenza A di Sumut, s
Medan(harianSIB.com)
Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaludin Pohan, tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga senilai Rp 22 miliar.
Selain Jamaludin, tiga tersangka lain dalam perkara tersebut juga tidak ditahan. Kepolisian hanya mewajibkan keempatnya untuk melapor.
"Tidak dilakukan penahanan. Wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan, Selasa (29/9/2026) dikutip dari kompas.com
Dalam perkara ini, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Selain Jamaludin Pohan, terdapat AS yang diduga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), ISL selaku direktur teknis, serta SP sebagai penyedia jasa, pelaksana proyek, sekaligus pemodal.
SP disebut merupakan adik kandung Jamaludin.
Jamaludin sebelumnya juga pernah menyampaikan bahwa ada keterlibatan adiknya di balik perusahaan pemenang proyek pembangunan pasar tersebut.
"Pemenangnya bukan orang terdekat. Cuma di belakangnya adik kita," ungkap Jamaludin saat diperiksa penyidik pada Selasa (10/3/2026).
Kasus yang ditangani Polda Sumut tersebut berkaitan dengan pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga yang menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.
Nilai proyek itu disebut mencapai Rp 22 miliar.
Menurut Ferry, Jamaludin ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2026 setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka pada 21 Juli 2026," kata Ferry.
Sebelumnya, penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 11 April 2026.
Berkas perkara dikembalikan jaksa
Setelah penetapan tersangka, penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Berkas tersebut dikirim ke kejaksaan pada 26 Agustus 2026.
Namun, pada 10 September 2026, jaksa mengembalikan berkas perkara karena dinilai belum lengkap.
JPU kemudian memberikan petunjuk atau P19 kepada penyidik agar sejumlah kekurangan dalam berkas perkara dilengkapi.
"Penyidik saat ini sedang melengkapi dan memenuhi petunjuk dari JPU Kejati Sumut," ujar Ferry.
Dengan demikian, proses hukum perkara dugaan korupsi tersebut masih berada pada tahap pemenuhan petunjuk jaksa sebelum berkas dapat kembali diserahkan untuk diteliti.
Polda Sumut belum melakukan penahanan terhadap Jamaludin maupun tiga tersangka lainnya dan memberlakukan kewajiban lapor kepada mereka.
Sebelum berstatus tersangka, Jamaludin sempat diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Selasa (10/3/2026).
Saat itu, ia datang ke Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan terkait proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga.
"Diperiksa terkait masalah pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022," kata Jamaludin.
Ketika menjalani pemeriksaan tersebut, Jamaludin masih berstatus saksi.
Ia saat itu mengatakan Pasar Ikan Modern Sibolga telah berfungsi sejak pembangunan selesai dilaksanakan.
Namun, proyek tersebut kemudian menjadi objek penanganan perkara dugaan korupsi oleh kepolisian.
Jamaludin juga sempat ditanya mengenai pihak yang memenangkan proyek tersebut.
Ia menyatakan pemenang proyek bukan orang terdekatnya, tetapi menyebut ada adiknya di belakang pihak pemenang tersebut.
"Pemenangnya bukan orang terdekat. Cuma di belakangnya adik kita," ungkapnya.
Kini, Jamaludin bersama tiga orang lainnya telah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga senilai Rp 22 miliar.
Penyidik Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejati Sumut, sementara keempat tersangka tidak ditahan dan dikenai kewajiban lapor. (*)
Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi E DPRD Sumut Ebenejer Sitorus SE MM mengaku prihatin atas mulai menjalarnya virus Influenza A di Sumut, s
Jakarta(harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk jajaran baru Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dengan melantik 26 ang
Binjai(harianSIB.com)Jalan rusak di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, kembali menjadi sorotan setelah seorang maha
Rantauprapat(harianSIB.com)Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, kembali diselimuti kabut asap, Jumat (2/10/2026). Kondisi tersebut memb
Aek Pamienke(harianSIB.com)PT Socfin Indonesia (Socfindo) Kebun Aek Pamienke, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kemb
Binjai(harianSIB.com)Dua pria yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) di toko MKB, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satri
Pematangsiantar(harianSIB.com)Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria inisial CS (26), karena memiliki 20 butir ekstas
Medan(harianSIB.com)Sultan Deli XIV, Tuanku Mahmud Lamanjiji Perkasa Alam Shah, menyampaikan dukungan dan doa agar Horas Bangso Batak (HBB)
Pematangsiantar(harianSIB.com)Polsek Siantar Marihat mengamankan seorang karyawan Toko Dj Build Mart Jalan Lintas Sumatera Simarimbun, Kecam
Tapteng(harianSIB.com)ADinas Lingkungan Hidup (DLH) mengerahkan para petugas kebersihan beserta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk me
Tebingtinggi(harianSIB.com)Wali Kota Tebingtinggi H. Iman Irdian Saragih bersama anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah dan Kepala Balai Bes
Medan(harianSIB.com)Regional Head PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo Persero) Kantor Wilayah VI Medan (mencakup Sumatera) Ardian Brah