Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 02 Oktober 2026

Jadi Tersangka Korupsi Pasar Rp 22 Miliar, Eks Wali Kota Sibolga Tak Ditahan

Redaksi - Kamis, 01 Oktober 2026 13:10 WIB
288 view
Jadi Tersangka Korupsi Pasar Rp 22 Miliar, Eks Wali Kota Sibolga Tak Ditahan
Tribun Medan/Fredy Santoso
Jamaludin Pohan, mantan Wali Kota Sibolga periode 2021 - 2025, ketika diwawancarai di Polda Sumut, Selasa (10/3/2026) kemarin. Polda Sumut resmi menetapkan Jamaludin sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modern Sibolga senilai Rp 22 Mili

Medan(harianSIB.com)

Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaludin Pohan, tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga senilai Rp 22 miliar.

Selain Jamaludin, tiga tersangka lain dalam perkara tersebut juga tidak ditahan. Kepolisian hanya mewajibkan keempatnya untuk melapor.

"Tidak dilakukan penahanan. Wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan, Selasa (29/9/2026) dikutip dari kompas.com

Dalam perkara ini, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Selain Jamaludin Pohan, terdapat AS yang diduga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), ISL selaku direktur teknis, serta SP sebagai penyedia jasa, pelaksana proyek, sekaligus pemodal.

SP disebut merupakan adik kandung Jamaludin.

Jamaludin sebelumnya juga pernah menyampaikan bahwa ada keterlibatan adiknya di balik perusahaan pemenang proyek pembangunan pasar tersebut.

"Pemenangnya bukan orang terdekat. Cuma di belakangnya adik kita," ungkap Jamaludin saat diperiksa penyidik pada Selasa (10/3/2026).

Kasus yang ditangani Polda Sumut tersebut berkaitan dengan pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga yang menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Nilai proyek itu disebut mencapai Rp 22 miliar.

Menurut Ferry, Jamaludin ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2026 setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka pada 21 Juli 2026," kata Ferry.

Sebelumnya, penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 11 April 2026.

Berkas perkara dikembalikan jaksa

Setelah penetapan tersangka, penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Berkas tersebut dikirim ke kejaksaan pada 26 Agustus 2026.

Namun, pada 10 September 2026, jaksa mengembalikan berkas perkara karena dinilai belum lengkap.

JPU kemudian memberikan petunjuk atau P19 kepada penyidik agar sejumlah kekurangan dalam berkas perkara dilengkapi.

"Penyidik saat ini sedang melengkapi dan memenuhi petunjuk dari JPU Kejati Sumut," ujar Ferry.

Dengan demikian, proses hukum perkara dugaan korupsi tersebut masih berada pada tahap pemenuhan petunjuk jaksa sebelum berkas dapat kembali diserahkan untuk diteliti.

Polda Sumut belum melakukan penahanan terhadap Jamaludin maupun tiga tersangka lainnya dan memberlakukan kewajiban lapor kepada mereka.

Sebelum berstatus tersangka, Jamaludin sempat diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Selasa (10/3/2026).

Saat itu, ia datang ke Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan terkait proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga.

"Diperiksa terkait masalah pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022," kata Jamaludin.

Ketika menjalani pemeriksaan tersebut, Jamaludin masih berstatus saksi.

Ia saat itu mengatakan Pasar Ikan Modern Sibolga telah berfungsi sejak pembangunan selesai dilaksanakan.

Namun, proyek tersebut kemudian menjadi objek penanganan perkara dugaan korupsi oleh kepolisian.

Jamaludin juga sempat ditanya mengenai pihak yang memenangkan proyek tersebut.

Ia menyatakan pemenang proyek bukan orang terdekatnya, tetapi menyebut ada adiknya di belakang pihak pemenang tersebut.

"Pemenangnya bukan orang terdekat. Cuma di belakangnya adik kita," ungkapnya.

Kini, Jamaludin bersama tiga orang lainnya telah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga senilai Rp 22 miliar.

Penyidik Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejati Sumut, sementara keempat tersangka tidak ditahan dan dikenai kewajiban lapor. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Rantauprapat Diselimuti Asap Lagi

Rantauprapat Diselimuti Asap Lagi

Rantauprapat(harianSIB.com)Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, kembali diselimuti kabut asap, Jumat (2/10/2026). Kondisi tersebut memb