Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 02 Oktober 2026

Jadi Tersangka Korupsi Pasar Rp 22 Miliar, Eks Wali Kota Sibolga Tak Ditahan

Redaksi - Kamis, 01 Oktober 2026 13:10 WIB
291 view
Jadi Tersangka Korupsi Pasar Rp 22 Miliar, Eks Wali Kota Sibolga Tak Ditahan
Tribun Medan/Fredy Santoso
Jamaludin Pohan, mantan Wali Kota Sibolga periode 2021 - 2025, ketika diwawancarai di Polda Sumut, Selasa (10/3/2026) kemarin. Polda Sumut resmi menetapkan Jamaludin sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modern Sibolga senilai Rp 22 Mili

Sebelumnya, penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 11 April 2026.

Berkas perkara dikembalikan jaksa

Setelah penetapan tersangka, penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Berkas tersebut dikirim ke kejaksaan pada 26 Agustus 2026.

Namun, pada 10 September 2026, jaksa mengembalikan berkas perkara karena dinilai belum lengkap.

JPU kemudian memberikan petunjuk atau P19 kepada penyidik agar sejumlah kekurangan dalam berkas perkara dilengkapi.

"Penyidik saat ini sedang melengkapi dan memenuhi petunjuk dari JPU Kejati Sumut," ujar Ferry.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Rantauprapat Diselimuti Asap Lagi

Rantauprapat Diselimuti Asap Lagi

Rantauprapat(harianSIB.com)Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, kembali diselimuti kabut asap, Jumat (2/10/2026). Kondisi tersebut memb