Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Mewujudkan Hukum yang Memanusiakan Manusia dalam Perspektif Hukum Progresif

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Jumat, 15 Mei 2026 19:21 WIB
2.575 view
Mewujudkan Hukum yang Memanusiakan Manusia dalam Perspektif Hukum Progresif
harianSIb.com/Dok
Benyamin Nababan SH SPd MM

​Ketimpangan tersebut memaksa hukum progresif untuk menuntut keberanian moral dari para hakim, jaksa, dan polisi untuk melakukan terobosan hukum atau rule breaking apabila aturan formal justru menghalangi tercapainya keadilan substantif. Pendekatan ini sangat relevan dengan realitas sosiologis Indonesia sebagai negara multikultural yang kaya akan nilai-nilai living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Eugen Ehrlich (1936) telah lama mengingatkan bahwa hukum yang efektif bukanlah hukum yang dipaksakan dari otoritas pusat, melainkan hukum yang bersumber dari norma dan kearifan lokal. Orientasi kemanusiaan dalam penyelesaian sengketa sebenarnya telah lama dipraktikkan dalam tradisi hukum adat nusantara melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dan konsep pemulihan keseimbangan sosial.

Nilai-nilai lokal ini kini mendapatkan momentum baru dalam sistem hukum nasional melalui penguatan konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Terbitnya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 merupakan langkah konkret menuju penegakan hukum yang lebih humanis. Kebijakan ini tidak lagi memandang kejahatan hanya sebagai pelanggaran norma negara, tetapi sebagai luka dalam hubungan antarmanusia yang harus disembuhkan melalui dialog, perdamaian, dan pemulihan kondisi ke asalnya.

​Pergeseran paradigma ini semakin diperkuat dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nasional. KUHP baru ini mengusung visi modern yang mengedepankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial daripada sekadar semangat pemenjaraan yang terbukti gagal menekan angka kriminalitas. Adanya opsi pidana kerja sosial mencerminkan upaya serius negara untuk menghadirkan hukum pidana yang memiliki wajah kemanusiaan, di mana setiap pelaku tetap dipandang sebagai subjek yang memiliki potensi untuk memperbaiki diri. Transformasi ini menuntut pemahaman mendalam dari perspektif psikologi hukum. Aparat penegak hukum tidak hanya dituntut menguasai pasal, tetapi juga harus memiliki kecerdasan emosional dan empati yang tinggi. Lawrence Kohlberg (1981) menjelaskan bahwa level tertinggi moralitas manusia adalah tahap pascakonvensional, di mana seseorang bertindak berdasarkan prinsip etis universal yang melampaui aturan tertulis. Penegak hukum yang progresif harus mampu mencapai tahap ini agar tidak sekadar menjadi teknokrat hukum yang dingin, melainkan menjadi pejuang keadilan yang melihat esensi kebenaran di balik teks undang-undang yang kaku. Hal ini menjadi sangat krusial terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas yang sering kali terabaikan dalam sistem formal.

​Meskipun kemajuan legislasi telah terlihat, tantangan besar tetap menganga terutama dalam dimensi ekonomi dan aksesibilitas hukum. Ketimpangan akses terhadap bantuan hukum berkualitas masih menjadi tembok besar bagi masyarakat miskin di Indonesia. Gagasan Roberto Unger (2015) dalam teori hukum kritisnya, hukum sering kali secara tidak sadar menjadi perpanjangan tangan dari struktur kekuasaan dan pemilik modal yang mapan. Untuk melawan dominasi struktural tersebut, negara wajib hadir memberikan jaminan bantuan hukum yang efektif dan berkualitas bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Meskipun Indonesia memiliki UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dalam praktiknya implementasi undang-undang ini masih sering terkendala birokrasi dan keterbatasan anggaran. Tanpa akses hukum yang setara, prinsip equality before the law hanya akan menjadi mitos akademik semata. Hukum progresif menghendaki keberpihakan yang sadar dari negara terhadap kelompok yang lemah guna menciptakan keseimbangan dalam neraca keadilan sosial yang sesungguhnya. Reformasi ini tidak akan berjalan tanpa adanya pembenahan serius pada sistem pendidikan hukum yang selama ini cenderung terlalu teknokratis dan menjauhkan mahasiswa dari realitas sosial di sekitarnya.

​Pendidikan hukum di Indonesia harus berhenti mencetak lulusan yang hanya mahir menghafal aturan tanpa memahami konteks sosial dan penderitaan rakyat yang nyata. Mahasiswa hukum harus dibekali dengan ilmu-ilmu bantu seperti filsafat hukum, sosiologi, psikologi, dan etika profesi agar memiliki integritas moral yang kokoh sejak dini. Integritas aparatur, pada akhirnya, adalah kunci terakhir yang akan menentukan apakah hukum tersebut akan memanusiakan manusia atau justru menghancurkannya. Mahfud MD pernah menegaskan bahwa, sebaik apa pun regulasi yang dibuat, ia akan lumpuh di tangan aparat yang tidak berintegritas. Lawrence Friedman (1975) mengidentifikasi bahwa keberhasilan sistem hukum bergantung pada budaya hukum (legal culture) masyarakat dan aparatnya secara sinergis. Di tengah gempuran era digital, tantangan penegakan hukum yang humanis semakin kompleks karena risiko dehumanisasi melalui algoritma yang tidak transparan. Teknologi seharusnya digunakan sebagai alat untuk mempercepat akses keadilan, bukan sebagai alat baru untuk melakukan diskriminasi terstruktur. Mewujudkan hukum yang memanusiakan manusia merupakan kebutuhan fundamental bagi eksistensi negara hukum demokratis yang berkeadilan bagi seluruh rakyatnya.

Hukum progresif menawarkan paradigma bahwa keberhasilan hukum tidak lagi diukur dari banyaknya regulasi yang diciptakan, melainkan dari seberapa mampu hukum menghadirkan keadilan dan kesejahteraan nyata bagi masyarakat luas. Perjalanan menuju hukum yang humanis membutuhkan reformasi menyeluruh mencakup regulasi, budaya hukum, sistem pendidikan, hingga penguatan integritas aparat secara sistemik. Keberlanjutan sistem hukum progresif juga bergantung pada sejauh mana negara mampu mengintegrasikan nilai-nilai perlindungan lingkungan hidup ke dalam kerangka kemanusiaan. Manusia tidak dapat hidup dengan martabat jika lingkungan sekitarnya hancur dan tercemar. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan harus dilakukan dengan semangat progresif, melampaui batasan yurisdiksi administratif yang sering dimanfaatkan korporasi besar untuk menghindar dari tanggung jawab sosialnya. Tantangan globalisasi juga menuntut hukum nasional mampu bersaing tanpa mengorbankan perlindungan bagi tenaga kerja lokal. Hukum ekonomi progresif harus menyeimbangkan kepentingan investasi dengan perlindungan hak-hak pekerja sebagai manusia, bukan sekadar faktor produksi yang bisa diperas. Keadilan distributif harus memastikan hasil pembangunan dinikmati merata, sehingga disparitas ekonomi tidak memicu konflik sosial yang destruktif bagi keutuhan bangsa.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung Tegaskan, Nol Toleransi Terhadap Setiap Bentuk Penyimpangan
Pers Demokrasi dan Pembangunan Nasional dalam Eksistensi Harian SIB sebagai Media Pewaris Nilai Persatuan dan Pendidikan Publik di Indonesia
UMKM Pelindo Regional 1 Ikuti Bazar Medan Coding Competition 2026
LBH Keadilan Setara Edukasi Hukum Kepada Siswa SMK Karya Utama Tanjungbalai
Sidang Prapid RSUP Nias, Penasihat Hukum Soroti Perhitungan Kerugian Negara
Satresnarkoba Polres Batubara Gerebek Dua Lokasi Diduga Sarang Narkoba, Empat Orang Diamankan
komentar
beritaTerbaru