Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Mewujudkan Hukum yang Memanusiakan Manusia dalam Perspektif Hukum Progresif

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Jumat, 15 Mei 2026 19:21 WIB
2.577 view
Mewujudkan Hukum yang Memanusiakan Manusia dalam Perspektif Hukum Progresif
harianSIb.com/Dok
Benyamin Nababan SH SPd MM

​Secara filosofis, keadilan adalah kebajikan tertinggi yang harus diupayakan melalui hukum di setiap waktu dan tempat. Keadilan tersebut hanya dapat dicapai apabila hukum dijalankan dengan penuh kejujuran dan tanpa rasa takut terhadap tekanan kekuasaan maupun pengaruh harta. Hukum progresif mengajarkan kita bahwa pengabdian tertinggi seorang hamba hukum adalah pada kebenaran yang membebaskan. Oleh karena itu, mari kita bangun tatanan hukum nasional yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga agung secara moral. Dengan meletakkan kemanusiaan di atas segala prosedur, kita sebenarnya sedang membangun fondasi bagi Indonesia yang lebih tangguh menghadapi segala tantangan zaman. Inilah saatnya bagi kita untuk melunasi utang sejarah kepada para pencari keadilan dengan menghadirkan hukum yang benar-benar memanusiakan manusia secara utuh dan berkelanjutan. Keadilan yang memancar dari hati nurani akan menjadi warisan terbaik yang bisa kita berikan bagi generasi anak cucu kita di masa depan, demi tegaknya kebenaran di bumi nusantara yang kita cintai bersama ini.

​Penegakan hukum yang berbasis pada nilai kemanusiaan juga akan mendorong terciptanya stabilitas keamanan yang lebih organik dan lestari. Masyarakat yang merasa diperlakukan secara adil oleh hukum tidak akan memiliki alasan untuk melakukan tindakan destruktif terhadap tatanan sosial. Rasa memiliki terhadap hukum akan tumbuh subur di jiwa rakyat, sehingga mereka menjadi benteng utama dalam menjaga ketertiban umum. Hukum progresif dengan demikian bukan hanya sebuah teori akademik, melainkan strategi jitu dalam membangun ketahanan nasional yang kuat berbasis pada keadilan rakyat. Setiap pasal dalam undang-undang harus mampu bernapas dan berbicara kepada penderitaan rakyat, memberikan solusi nyata, dan menghidupkan harapan yang hampir mati. Hanya dengan cara itulah, Indonesia dapat membuktikan diri sebagai negara hukum yang sesungguhnya (Rechtstaat), bukan negara yang hanya sekadar memiliki hukum namun gersang dari nilai-nilai kemanusiaan yang luhur. Inilah jalan panjang yang harus kita tempuh dengan penuh optimisme dan keyakinan demi kemuliaan manusia Indonesia seutuhnya. (Penulis Dosen Praktisi UNITA)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung Tegaskan, Nol Toleransi Terhadap Setiap Bentuk Penyimpangan
Pers Demokrasi dan Pembangunan Nasional dalam Eksistensi Harian SIB sebagai Media Pewaris Nilai Persatuan dan Pendidikan Publik di Indonesia
UMKM Pelindo Regional 1 Ikuti Bazar Medan Coding Competition 2026
LBH Keadilan Setara Edukasi Hukum Kepada Siswa SMK Karya Utama Tanjungbalai
Sidang Prapid RSUP Nias, Penasihat Hukum Soroti Perhitungan Kerugian Negara
Satresnarkoba Polres Batubara Gerebek Dua Lokasi Diduga Sarang Narkoba, Empat Orang Diamankan
komentar
beritaTerbaru