Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Mewujudkan Hukum yang Memanusiakan Manusia dalam Perspektif Hukum Progresif

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Jumat, 15 Mei 2026 19:21 WIB
2.578 view
Mewujudkan Hukum yang Memanusiakan Manusia dalam Perspektif Hukum Progresif
harianSIb.com/Dok
Benyamin Nababan SH SPd MM

(harianSIB.com)

Hukum merupakan instrumen fundamental dalam kehidupan bernegara yang berfungsi menjaga ketertiban, melindungi hak warga negara, serta menjamin terciptanya keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Dalam diskursus negara hukum demokratis modern, hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai kumpulan norma tertulis bersifat memaksa yang diproduksi oleh lembaga legislatif, melainkan harus diposisikan sebagai garda perlindungan tertinggi terhadap harkat serta martabat manusia. Realitas penegakan hukum di Indonesia kontemporer sering kali menunjukkan kecenderungan formalistik dan prosedural yang sangat akut, di mana keadilan sering kali dikalahkan oleh prosedur administrasi yang kaku. Praktik hukum kita masih terjebak pada pengaruh kuat pendekatan legal positivism warisan kolonial yang terlalu menitikberatkan kepastian normatif tekstual, sehingga sering kali mengabaikan aspek keadilan substantif yang seharusnya menjadi ruh dari hukum itu sendiri. Akibatnya, hukum sering kali kehilangan orientasi kemanusiaannya dan cenderung menjauh dari rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat, menciptakan jurang pemisah antara hukum yang tertulis di buku (law in books) dengan hukum yang dijalankan dalam kenyataan (law in action). Kondisi ini diperparah oleh mentalitas aparat yang cenderung memuja kepastian hukum formal daripada kebenaran materiil, sehingga hukum justru menjadi beban bagi mereka yang mencari perlindungan.

​Fenomena tersebut terdeteksi melalui peningkatan skeptisisme publik terhadap lembaga peradilan, munculnya disparitas putusan yang mencolok antara satu perkara dengan perkara lainnya yang serupa, serta berkembangnya persepsi sosial bahwa hukum lebih mudah menjerat kelompok marginal dibandingkan kelompok yang memiliki akumulasi kekuatan ekonomi maupun politik. Dalam banyak kasus yang menjadi perhatian publik, hukum diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan latar belakang sosiologis, psikologis, atau kondisi kemanusiaan yang melingkupi seorang subjek hukum saat peristiwa terjadi. Konsekuensinya, hukum tidak lagi dipandang sebagai instrumen perlindungan, melainkan bertransformasi menjadi alat kekuasaan yang bersifat represif, administratif, dan birokratis yang membungkam hak-hak dasar manusia. Kondisi empiris yang memprihatinkan tersebut melahirkan kebutuhan mendesak terhadap pergeseran paradigma hukum yang lebih humanis, cair, dan responsif terhadap dinamika zaman yang terus berubah secara eksponensial. Transformasi ini menuntut keberanian untuk meninggalkan kenyamanan berhukum secara tekstual menuju cara berhukum yang menggunakan hati nurani dan akal sehat sebagai kompas utama dalam setiap pengambilan keputusan hukum.

Hukum progresif muncul sebagai tawaran pemikiran kritis terhadap kejenuhan praktik hukum positivistik yang kering di Indonesia. Satjipto Rahardjo (2009) menyatakan bahwa, hukum tidak boleh ditempatkan sebagai institusi yang berdiri secara mandiri atau otonom di atas manusia. Hukum harus hadir untuk melayani manusia, menjaga martabat kemanusiaan, serta memberikan keadilan yang melampaui sekadar kepatuhan prosedur formal. Perspektif progresif ini merupakan bentuk otokritik terhadap doktrin hukum konvensional yang terlalu mendewakan teks peraturan sambil menutup mata terhadap penderitaan dan realitas kemanusiaan. Hukum progresif berpandangan bahwa hukum bukanlah sebuah skema yang final, absolut, atau statis, melainkan institusi yang harus selalu berada dalam proses menjadi (law as a process, law in the making), menjadi institusi yang semakin mampu mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kesejahteraan bagi manusia dan kemanusiaan.

Dinamika hukum harus selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat agar tidak terjadi kesenjangan antara das sollen sebagai cita-cita hukum dan das sein sebagai realitas hukum di lapangan. Penegakan hukum tidak boleh hanya bersandar pada bunyi harfiah undang-undang, tetapi wajib mengintegrasikan nilai moral, etika, dan nurani terdalam dari penegaknya. Hukum dipahami sebagai sarana pembebasan manusia dari belenggu ketidakadilan, bukan sekadar instrumen penjaga keteraturan administratif negara yang dingin.

Baca Juga:
​Dasar filosofis hukum yang memanusiakan manusia sebenarnya telah tertanam kuat dalam fundamen ketatanegaraan Indonesia, yakni Pancasila, yang menempatkan manusia sebagai subjek utama pembangunan. Sila kedua, "Kemanusiaan yang adil dan beradab", bukan sekadar jargon politik, melainkan kompas moral yang mewajibkan setiap produk hukum dan setiap tindakan aparatur negara untuk menghormati kemuliaan manusia sebagai citra Tuhan. Makna filosofis tersebut menuntut agar penegakan hukum tidak dilakukan secara mekanistik layaknya sebuah mesin otomatis yang mengolah data, melainkan dengan sentuhan kemanusiaan yang beradab dan penuh kearifan. Prinsip tersebut kemudian memperoleh basis konstitusional yang sangat kuat dalam UUD 1945, khususnya melalui Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G yang memberikan perlindungan terhadap kehormatan, martabat, dan rasa aman setiap individu. Gagasan ini beririsan dengan konsep Responsive Law dari Philippe Nonet dan Philip Selznick (2001), di mana hukum dituntut mampu merespons kebutuhan sosial secara fleksibel dan adil tanpa kehilangan integritasnya. Hukum yang responsif menolak menjadi instrumen birokrasi yang kaku dan lebih memilih untuk menjadi sarana yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap persoalan sosial yang terus berkembang.

​Roscoe Pound (1954) menekankan peran hukum sebagai tool of social engineering yang mampu mengarahkan masyarakat menuju kondisi yang lebih baik. Namun, dalam perspektif hukum progresif, rekayasa sosial tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak yang menindas, melainkan harus diarahkan pada tujuan kesejahteraan dan pemuliaan martabat manusia. Kritik terhadap dominasi positivisme hukum di Indonesia berfokus pada kecenderungan aparat penegak hukum yang hanya memosisikan diri mereka sebagai "corong undang-undang" (la bouche de la loi) yang pasif. Satjipto Rahardjo (2011) mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tekstualistik tanpa melibatkan dimensi moral hanya akan menghasilkan kepastian hukum yang semu dan keadilan yang cacat. Dalam praktik hukum pidana kita, pendekatan formalistik sering kali melahirkan tragedi ketidakadilan yang melukai nurani publik secara mendalam. Kita sering menyaksikan bagaimana individu dari kalangan bawah yang melakukan pelanggaran kecil karena keterpaksaan ekonomi diproses secara represif, sementara skandal kejahatan struktural sering kali sulit ditembus oleh barikade prosedur hukum yang rumit. Ketimpangan akses terhadap keadilan ini menunjukkan adanya persoalan struktural yang mendalam dalam budaya hukum kita yang harus segera didekonstruksi melalui reformasi mentalitas aparat secara menyeluruh.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung Tegaskan, Nol Toleransi Terhadap Setiap Bentuk Penyimpangan
Pers Demokrasi dan Pembangunan Nasional dalam Eksistensi Harian SIB sebagai Media Pewaris Nilai Persatuan dan Pendidikan Publik di Indonesia
UMKM Pelindo Regional 1 Ikuti Bazar Medan Coding Competition 2026
LBH Keadilan Setara Edukasi Hukum Kepada Siswa SMK Karya Utama Tanjungbalai
Sidang Prapid RSUP Nias, Penasihat Hukum Soroti Perhitungan Kerugian Negara
Satresnarkoba Polres Batubara Gerebek Dua Lokasi Diduga Sarang Narkoba, Empat Orang Diamankan
komentar
beritaTerbaru