Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Mewujudkan Hukum yang Memanusiakan Manusia dalam Perspektif Hukum Progresif

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Jumat, 15 Mei 2026 19:21 WIB
2.579 view
Mewujudkan Hukum yang Memanusiakan Manusia dalam Perspektif Hukum Progresif
harianSIb.com/Dok
Benyamin Nababan SH SPd MM

(harianSIB.com)

Hukum merupakan instrumen fundamental dalam kehidupan bernegara yang berfungsi menjaga ketertiban, melindungi hak warga negara, serta menjamin terciptanya keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Dalam diskursus negara hukum demokratis modern, hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai kumpulan norma tertulis bersifat memaksa yang diproduksi oleh lembaga legislatif, melainkan harus diposisikan sebagai garda perlindungan tertinggi terhadap harkat serta martabat manusia. Realitas penegakan hukum di Indonesia kontemporer sering kali menunjukkan kecenderungan formalistik dan prosedural yang sangat akut, di mana keadilan sering kali dikalahkan oleh prosedur administrasi yang kaku. Praktik hukum kita masih terjebak pada pengaruh kuat pendekatan legal positivism warisan kolonial yang terlalu menitikberatkan kepastian normatif tekstual, sehingga sering kali mengabaikan aspek keadilan substantif yang seharusnya menjadi ruh dari hukum itu sendiri. Akibatnya, hukum sering kali kehilangan orientasi kemanusiaannya dan cenderung menjauh dari rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat, menciptakan jurang pemisah antara hukum yang tertulis di buku (law in books) dengan hukum yang dijalankan dalam kenyataan (law in action). Kondisi ini diperparah oleh mentalitas aparat yang cenderung memuja kepastian hukum formal daripada kebenaran materiil, sehingga hukum justru menjadi beban bagi mereka yang mencari perlindungan.

​Fenomena tersebut terdeteksi melalui peningkatan skeptisisme publik terhadap lembaga peradilan, munculnya disparitas putusan yang mencolok antara satu perkara dengan perkara lainnya yang serupa, serta berkembangnya persepsi sosial bahwa hukum lebih mudah menjerat kelompok marginal dibandingkan kelompok yang memiliki akumulasi kekuatan ekonomi maupun politik. Dalam banyak kasus yang menjadi perhatian publik, hukum diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan latar belakang sosiologis, psikologis, atau kondisi kemanusiaan yang melingkupi seorang subjek hukum saat peristiwa terjadi. Konsekuensinya, hukum tidak lagi dipandang sebagai instrumen perlindungan, melainkan bertransformasi menjadi alat kekuasaan yang bersifat represif, administratif, dan birokratis yang membungkam hak-hak dasar manusia. Kondisi empiris yang memprihatinkan tersebut melahirkan kebutuhan mendesak terhadap pergeseran paradigma hukum yang lebih humanis, cair, dan responsif terhadap dinamika zaman yang terus berubah secara eksponensial. Transformasi ini menuntut keberanian untuk meninggalkan kenyamanan berhukum secara tekstual menuju cara berhukum yang menggunakan hati nurani dan akal sehat sebagai kompas utama dalam setiap pengambilan keputusan hukum.

Hukum progresif muncul sebagai tawaran pemikiran kritis terhadap kejenuhan praktik hukum positivistik yang kering di Indonesia. Satjipto Rahardjo (2009) menyatakan bahwa, hukum tidak boleh ditempatkan sebagai institusi yang berdiri secara mandiri atau otonom di atas manusia. Hukum harus hadir untuk melayani manusia, menjaga martabat kemanusiaan, serta memberikan keadilan yang melampaui sekadar kepatuhan prosedur formal. Perspektif progresif ini merupakan bentuk otokritik terhadap doktrin hukum konvensional yang terlalu mendewakan teks peraturan sambil menutup mata terhadap penderitaan dan realitas kemanusiaan. Hukum progresif berpandangan bahwa hukum bukanlah sebuah skema yang final, absolut, atau statis, melainkan institusi yang harus selalu berada dalam proses menjadi (law as a process, law in the making), menjadi institusi yang semakin mampu mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kesejahteraan bagi manusia dan kemanusiaan.

Dinamika hukum harus selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat agar tidak terjadi kesenjangan antara das sollen sebagai cita-cita hukum dan das sein sebagai realitas hukum di lapangan. Penegakan hukum tidak boleh hanya bersandar pada bunyi harfiah undang-undang, tetapi wajib mengintegrasikan nilai moral, etika, dan nurani terdalam dari penegaknya. Hukum dipahami sebagai sarana pembebasan manusia dari belenggu ketidakadilan, bukan sekadar instrumen penjaga keteraturan administratif negara yang dingin.

Baca Juga:
​Dasar filosofis hukum yang memanusiakan manusia sebenarnya telah tertanam kuat dalam fundamen ketatanegaraan Indonesia, yakni Pancasila, yang menempatkan manusia sebagai subjek utama pembangunan. Sila kedua, "Kemanusiaan yang adil dan beradab", bukan sekadar jargon politik, melainkan kompas moral yang mewajibkan setiap produk hukum dan setiap tindakan aparatur negara untuk menghormati kemuliaan manusia sebagai citra Tuhan. Makna filosofis tersebut menuntut agar penegakan hukum tidak dilakukan secara mekanistik layaknya sebuah mesin otomatis yang mengolah data, melainkan dengan sentuhan kemanusiaan yang beradab dan penuh kearifan. Prinsip tersebut kemudian memperoleh basis konstitusional yang sangat kuat dalam UUD 1945, khususnya melalui Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G yang memberikan perlindungan terhadap kehormatan, martabat, dan rasa aman setiap individu. Gagasan ini beririsan dengan konsep Responsive Law dari Philippe Nonet dan Philip Selznick (2001), di mana hukum dituntut mampu merespons kebutuhan sosial secara fleksibel dan adil tanpa kehilangan integritasnya. Hukum yang responsif menolak menjadi instrumen birokrasi yang kaku dan lebih memilih untuk menjadi sarana yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap persoalan sosial yang terus berkembang.

​Roscoe Pound (1954) menekankan peran hukum sebagai tool of social engineering yang mampu mengarahkan masyarakat menuju kondisi yang lebih baik. Namun, dalam perspektif hukum progresif, rekayasa sosial tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak yang menindas, melainkan harus diarahkan pada tujuan kesejahteraan dan pemuliaan martabat manusia. Kritik terhadap dominasi positivisme hukum di Indonesia berfokus pada kecenderungan aparat penegak hukum yang hanya memosisikan diri mereka sebagai "corong undang-undang" (la bouche de la loi) yang pasif. Satjipto Rahardjo (2011) mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tekstualistik tanpa melibatkan dimensi moral hanya akan menghasilkan kepastian hukum yang semu dan keadilan yang cacat. Dalam praktik hukum pidana kita, pendekatan formalistik sering kali melahirkan tragedi ketidakadilan yang melukai nurani publik secara mendalam. Kita sering menyaksikan bagaimana individu dari kalangan bawah yang melakukan pelanggaran kecil karena keterpaksaan ekonomi diproses secara represif, sementara skandal kejahatan struktural sering kali sulit ditembus oleh barikade prosedur hukum yang rumit. Ketimpangan akses terhadap keadilan ini menunjukkan adanya persoalan struktural yang mendalam dalam budaya hukum kita yang harus segera didekonstruksi melalui reformasi mentalitas aparat secara menyeluruh.

​Ketimpangan tersebut memaksa hukum progresif untuk menuntut keberanian moral dari para hakim, jaksa, dan polisi untuk melakukan terobosan hukum atau rule breaking apabila aturan formal justru menghalangi tercapainya keadilan substantif. Pendekatan ini sangat relevan dengan realitas sosiologis Indonesia sebagai negara multikultural yang kaya akan nilai-nilai living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Eugen Ehrlich (1936) telah lama mengingatkan bahwa hukum yang efektif bukanlah hukum yang dipaksakan dari otoritas pusat, melainkan hukum yang bersumber dari norma dan kearifan lokal. Orientasi kemanusiaan dalam penyelesaian sengketa sebenarnya telah lama dipraktikkan dalam tradisi hukum adat nusantara melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dan konsep pemulihan keseimbangan sosial.

Nilai-nilai lokal ini kini mendapatkan momentum baru dalam sistem hukum nasional melalui penguatan konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Terbitnya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 merupakan langkah konkret menuju penegakan hukum yang lebih humanis. Kebijakan ini tidak lagi memandang kejahatan hanya sebagai pelanggaran norma negara, tetapi sebagai luka dalam hubungan antarmanusia yang harus disembuhkan melalui dialog, perdamaian, dan pemulihan kondisi ke asalnya.

​Pergeseran paradigma ini semakin diperkuat dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nasional. KUHP baru ini mengusung visi modern yang mengedepankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial daripada sekadar semangat pemenjaraan yang terbukti gagal menekan angka kriminalitas. Adanya opsi pidana kerja sosial mencerminkan upaya serius negara untuk menghadirkan hukum pidana yang memiliki wajah kemanusiaan, di mana setiap pelaku tetap dipandang sebagai subjek yang memiliki potensi untuk memperbaiki diri. Transformasi ini menuntut pemahaman mendalam dari perspektif psikologi hukum. Aparat penegak hukum tidak hanya dituntut menguasai pasal, tetapi juga harus memiliki kecerdasan emosional dan empati yang tinggi. Lawrence Kohlberg (1981) menjelaskan bahwa level tertinggi moralitas manusia adalah tahap pascakonvensional, di mana seseorang bertindak berdasarkan prinsip etis universal yang melampaui aturan tertulis. Penegak hukum yang progresif harus mampu mencapai tahap ini agar tidak sekadar menjadi teknokrat hukum yang dingin, melainkan menjadi pejuang keadilan yang melihat esensi kebenaran di balik teks undang-undang yang kaku. Hal ini menjadi sangat krusial terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas yang sering kali terabaikan dalam sistem formal.

​Meskipun kemajuan legislasi telah terlihat, tantangan besar tetap menganga terutama dalam dimensi ekonomi dan aksesibilitas hukum. Ketimpangan akses terhadap bantuan hukum berkualitas masih menjadi tembok besar bagi masyarakat miskin di Indonesia. Gagasan Roberto Unger (2015) dalam teori hukum kritisnya, hukum sering kali secara tidak sadar menjadi perpanjangan tangan dari struktur kekuasaan dan pemilik modal yang mapan. Untuk melawan dominasi struktural tersebut, negara wajib hadir memberikan jaminan bantuan hukum yang efektif dan berkualitas bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Meskipun Indonesia memiliki UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dalam praktiknya implementasi undang-undang ini masih sering terkendala birokrasi dan keterbatasan anggaran. Tanpa akses hukum yang setara, prinsip equality before the law hanya akan menjadi mitos akademik semata. Hukum progresif menghendaki keberpihakan yang sadar dari negara terhadap kelompok yang lemah guna menciptakan keseimbangan dalam neraca keadilan sosial yang sesungguhnya. Reformasi ini tidak akan berjalan tanpa adanya pembenahan serius pada sistem pendidikan hukum yang selama ini cenderung terlalu teknokratis dan menjauhkan mahasiswa dari realitas sosial di sekitarnya.

​Pendidikan hukum di Indonesia harus berhenti mencetak lulusan yang hanya mahir menghafal aturan tanpa memahami konteks sosial dan penderitaan rakyat yang nyata. Mahasiswa hukum harus dibekali dengan ilmu-ilmu bantu seperti filsafat hukum, sosiologi, psikologi, dan etika profesi agar memiliki integritas moral yang kokoh sejak dini. Integritas aparatur, pada akhirnya, adalah kunci terakhir yang akan menentukan apakah hukum tersebut akan memanusiakan manusia atau justru menghancurkannya. Mahfud MD pernah menegaskan bahwa, sebaik apa pun regulasi yang dibuat, ia akan lumpuh di tangan aparat yang tidak berintegritas. Lawrence Friedman (1975) mengidentifikasi bahwa keberhasilan sistem hukum bergantung pada budaya hukum (legal culture) masyarakat dan aparatnya secara sinergis. Di tengah gempuran era digital, tantangan penegakan hukum yang humanis semakin kompleks karena risiko dehumanisasi melalui algoritma yang tidak transparan. Teknologi seharusnya digunakan sebagai alat untuk mempercepat akses keadilan, bukan sebagai alat baru untuk melakukan diskriminasi terstruktur. Mewujudkan hukum yang memanusiakan manusia merupakan kebutuhan fundamental bagi eksistensi negara hukum demokratis yang berkeadilan bagi seluruh rakyatnya.

Hukum progresif menawarkan paradigma bahwa keberhasilan hukum tidak lagi diukur dari banyaknya regulasi yang diciptakan, melainkan dari seberapa mampu hukum menghadirkan keadilan dan kesejahteraan nyata bagi masyarakat luas. Perjalanan menuju hukum yang humanis membutuhkan reformasi menyeluruh mencakup regulasi, budaya hukum, sistem pendidikan, hingga penguatan integritas aparat secara sistemik. Keberlanjutan sistem hukum progresif juga bergantung pada sejauh mana negara mampu mengintegrasikan nilai-nilai perlindungan lingkungan hidup ke dalam kerangka kemanusiaan. Manusia tidak dapat hidup dengan martabat jika lingkungan sekitarnya hancur dan tercemar. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan harus dilakukan dengan semangat progresif, melampaui batasan yurisdiksi administratif yang sering dimanfaatkan korporasi besar untuk menghindar dari tanggung jawab sosialnya. Tantangan globalisasi juga menuntut hukum nasional mampu bersaing tanpa mengorbankan perlindungan bagi tenaga kerja lokal. Hukum ekonomi progresif harus menyeimbangkan kepentingan investasi dengan perlindungan hak-hak pekerja sebagai manusia, bukan sekadar faktor produksi yang bisa diperas. Keadilan distributif harus memastikan hasil pembangunan dinikmati merata, sehingga disparitas ekonomi tidak memicu konflik sosial yang destruktif bagi keutuhan bangsa.

​Upaya mewujudkan hukum yang memanusiakan manusia berkaitan erat dengan penguatan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Transparansi bukan sekadar mekanisme prosedural, melainkan bentuk penghormatan terhadap rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Hukum yang dibentuk tanpa mendengarkan suara rakyat hanya akan melahirkan produk hukum yang asing dari realitas sosial dan sulit diimplementasikan secara efektif. Partisipasi publik yang bermakna akan menghasilkan hukum yang memiliki legitimasi moral tinggi dan didukung penuh oleh masyarakat. Rakyat bukan sekadar objek hukum yang diatur, melainkan subjek aktif yang harus dilibatkan dalam menentukan arah hukum nasional. Dalam skala global, Indonesia harus menunjukkan kepemimpinan moral dengan menerapkan standar perlindungan HAM yang tinggi di tingkat regional maupun internasional. Penegakan hukum nasional yang progresif akan menjadi daya tarik bagi dunia internasional, menunjukkan stabilitas dan keadilan yang kokoh. Pencapaian makro tersebut tidak berarti jika masyarakat kecil masih merasa takut terhadap aparat hukumnya sendiri di kehidupan sehari-hari. Fokus utama reformasi harus tetap pada perlindungan individu yang paling rentan di gang-gang sempit pemukiman kumuh, ladang petani yang terpinggirkan, dan di balik tembok penjara yang pengap.

Hukum progresif adalah jalan keluar dari kebuntuan hukum formalistik menuju hukum yang memberikan pencerahan bagi jiwa manusia. Kita tidak boleh lagi terjebak perdebatan pasal demi pasal tanpa menyentuh esensi kemanusiaan yang ada di dalamnya. Reformasi hukum harus menjadi gerakan moral nasional yang melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa kecuali. Komitmen kolektif diperlukan untuk meruntuhkan tembok legalisme formal yang menghambat keadilan sejati selama berdekade-dekade. Hukum yang memanusiakan manusia adalah janji konstitusi yang harus dipenuhi agar Indonesia berdiri tegak sebagai negara beradab di panggung dunia. Setiap langkah kecil memperbaiki proses hukum dan setiap suara menyuarakan kebenaran adalah kontribusi nyata bagi tegaknya hukum progresif. Kita harus yakin bahwa dengan konsistensi dan kejujuran, wajah hukum Indonesia yang suram dapat berubah menjadi mengayomi dan penuh empati. Inilah tugas sejarah generasi saat ini untuk memastikan hukum menjadi alat pembebasan, bukan alat penindasan. Menempatkan manusia sebagai episentrum kebijakan hukum adalah satu-satunya cara membangun masa depan Indonesia yang mulia, adil, dan makmur secara lahir maupun batin. Keadilan tidak lagi boleh menjadi mimpi yang jauh, melainkan kenyataan harian bagi setiap warga negara Indonesia.

Hukum harus disadari sebagai pelayan manusia, dan setiap inci gerak penegakannya harus diniatkan untuk menjaga kehormatan manusia sebagai makhluk mulia ciptaan Tuhan. Hakim bukan hanya wakil Tuhan dalam memutuskan perkara di dunia, tetapi benteng terakhir bagi martabat manusia yang terzalimi oleh sistem. Jaksa bukan sekadar penuntut umum yang mengejar hukuman mati, melainkan penjaga kepentingan umum yang wajib melindungi hak tersangka dan korban secara seimbang. Sinergi antara semua elemen ini, dilandasi semangat hukum progresif, akan menciptakan ekosistem hukum yang sehat di mana kebenaran dicari demi kemanusiaan, bukan demi kemenangan prosedural semata. Pada titik inilah hukum benar-benar menjadi alat yang memuliakan kehidupan dan menjamin keberlangsungan peradaban bangsa yang adil dan makmur sebagaimana cita-cita luhur para pendiri bangsa. Perjuangan mewujudkan hukum yang humanis adalah perjuangan menjaga nyawa dari negara hukum itu sendiri, agar tidak terjatuh menjadi negara kekuasaan yang gersang akan nilai-nilai etika dan kemanusiaan. Keadilan sejati lahir dari keberanian untuk mengakui bahwa di atas undang-undang yang dibuat manusia, terdapat hukum yang lebih tinggi, yaitu keselamatan dan kemuliaan umat manusia di muka bumi ini.

​Setiap institusi penegak hukum perlu melakukan audit internal terhadap budaya kerjanya agar tidak terjebak dalam pragmatisme yang merusak martabat manusia. Transparansi dalam setiap tahapan penyidikan hingga putusan hakim adalah prasyarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah lama luntur akibat praktik-praktik yang tidak terpuji. Tanpa kepercayaan (trust), hukum hanyalah rangkaian kata tanpa wibawa yang mudah dilanggar oleh siapa pun. Hukum progresif mengajak kita untuk melihat hukum sebagai suatu organisme hidup yang bernapas seirama dengan detak jantung masyarakat sekitarnya. Ketika hukum mampu merasakan penderitaan rakyat, ia akan bertransformasi menjadi kekuatan transformatif yang dahsyat untuk melakukan perubahan sosial yang positif bagi bangsa. Inilah saatnya bagi Indonesia untuk beralih dari sekadar memuja kepastian hukum formal menjadi pemuja keadilan substantif yang benar-benar memanusiakan individu. Harapan ini tidaklah mustahil jika setiap sarjana hukum, praktisi, dan pembuat kebijakan menaruh integritas di atas segala kepentingan pribadi maupun golongan. Marilah kita jadikan hukum sebagai ladang pengabdian untuk memuliakan sesama manusia, sehingga cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan lagi sekadar teks dalam pembukaan konstitusi, melainkan realitas yang bernyawa dalam kehidupan sehari-hari setiap anak bangsa tanpa kecuali.

​Kedewasaan sebuah bangsa diukur dari caranya memperlakukan orang-orang yang paling lemah dalam sistem hukumnya masing-masing. Hukum progresif menekankan bahwa jika hukum gagal melindungi mereka yang tak berdaya, maka hukum tersebut telah gagal secara moral dan fungsional sebagai alat keadilan. Penguatan literasi hukum di masyarakat menjadi sangat krusial agar warga negara memahami hak-haknya dan mampu melakukan kontrol sosial terhadap jalannya kekuasaan penegakan hukum. Masyarakat yang cerdas hukum adalah mitra terbaik bagi penegak hukum yang progresif dalam mewujudkan tatanan sosial yang harmonis dan seimbang. Tantangan di masa depan mungkin akan jauh lebih berat, dengan munculnya berbagai kejahatan transnasional dan konflik kepentingan yang semakin rumit, namun jika kita tetap berpegang pada prinsip memanusiakan manusia, maka hukum akan selalu menemukan jalannya untuk tegak berdiri. Keadilan memang sering kali datang dengan lambat, namun ia tidak boleh berhenti diperjuangkan oleh siapa pun yang mencintai kebenaran. Dengan semangat kemanusiaan yang beradab, kita akan terus melangkah maju memperbaiki sistem hukum nasional menuju kesempurnaan yang lebih hakiki bagi peradaban. Inilah janji suci hukum progresif bagi masa depan hukum di Indonesia yang lebih gemilang, inklusif, dan berperikemanusiaan bagi seluruh tumpah darah Indonesia.

​Transformasi sistemik ini membutuhkan sinkronisasi antara aspek substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum yang saling mendukung satu sama lain. Kita tidak bisa hanya memperbaiki undang-undangnya saja tanpa memperbaiki perilaku orang-orang yang menjalankannya, begitu pula sebaliknya. Hukum yang memanusiakan manusia memerlukan sistem pengawasan yang ketat dan independen agar setiap potensi penyimpangan dapat segera dideteksi dan diperbaiki. Dalam hal ini, peran lembaga pengawas eksternal dan media massa menjadi sangat penting sebagai penyeimbang kekuatan di dalam sistem peradilan. Keberanian untuk mengakui kesalahan dalam penegakan hukum adalah bagian dari martabat hukum progresif itu sendiri. Jika sebuah putusan hukum terbukti keliru dan mengorbankan hak manusia, maka sistem harus menyediakan mekanisme rehabilitasi yang cepat dan tulus bagi korban.

Hukum tidak akan dipandang sebagai raksasa yang menakutkan, melainkan sebagai kawan yang jujur dalam perjalanan mencari keadilan.

​Secara filosofis, keadilan adalah kebajikan tertinggi yang harus diupayakan melalui hukum di setiap waktu dan tempat. Keadilan tersebut hanya dapat dicapai apabila hukum dijalankan dengan penuh kejujuran dan tanpa rasa takut terhadap tekanan kekuasaan maupun pengaruh harta. Hukum progresif mengajarkan kita bahwa pengabdian tertinggi seorang hamba hukum adalah pada kebenaran yang membebaskan. Oleh karena itu, mari kita bangun tatanan hukum nasional yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga agung secara moral. Dengan meletakkan kemanusiaan di atas segala prosedur, kita sebenarnya sedang membangun fondasi bagi Indonesia yang lebih tangguh menghadapi segala tantangan zaman. Inilah saatnya bagi kita untuk melunasi utang sejarah kepada para pencari keadilan dengan menghadirkan hukum yang benar-benar memanusiakan manusia secara utuh dan berkelanjutan. Keadilan yang memancar dari hati nurani akan menjadi warisan terbaik yang bisa kita berikan bagi generasi anak cucu kita di masa depan, demi tegaknya kebenaran di bumi nusantara yang kita cintai bersama ini.

​Penegakan hukum yang berbasis pada nilai kemanusiaan juga akan mendorong terciptanya stabilitas keamanan yang lebih organik dan lestari. Masyarakat yang merasa diperlakukan secara adil oleh hukum tidak akan memiliki alasan untuk melakukan tindakan destruktif terhadap tatanan sosial. Rasa memiliki terhadap hukum akan tumbuh subur di jiwa rakyat, sehingga mereka menjadi benteng utama dalam menjaga ketertiban umum. Hukum progresif dengan demikian bukan hanya sebuah teori akademik, melainkan strategi jitu dalam membangun ketahanan nasional yang kuat berbasis pada keadilan rakyat. Setiap pasal dalam undang-undang harus mampu bernapas dan berbicara kepada penderitaan rakyat, memberikan solusi nyata, dan menghidupkan harapan yang hampir mati. Hanya dengan cara itulah, Indonesia dapat membuktikan diri sebagai negara hukum yang sesungguhnya (Rechtstaat), bukan negara yang hanya sekadar memiliki hukum namun gersang dari nilai-nilai kemanusiaan yang luhur. Inilah jalan panjang yang harus kita tempuh dengan penuh optimisme dan keyakinan demi kemuliaan manusia Indonesia seutuhnya. (Penulis Dosen Praktisi UNITA)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung Tegaskan, Nol Toleransi Terhadap Setiap Bentuk Penyimpangan
Pers Demokrasi dan Pembangunan Nasional dalam Eksistensi Harian SIB sebagai Media Pewaris Nilai Persatuan dan Pendidikan Publik di Indonesia
UMKM Pelindo Regional 1 Ikuti Bazar Medan Coding Competition 2026
LBH Keadilan Setara Edukasi Hukum Kepada Siswa SMK Karya Utama Tanjungbalai
Sidang Prapid RSUP Nias, Penasihat Hukum Soroti Perhitungan Kerugian Negara
Satresnarkoba Polres Batubara Gerebek Dua Lokasi Diduga Sarang Narkoba, Empat Orang Diamankan
komentar
beritaTerbaru