Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 20 Agustus 2026

Menguji Nurani Reformasi Pidana Indonesia Melalui Hukum Profetik

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Selasa, 18 Agustus 2026 22:05 WIB
395 view
Menguji Nurani Reformasi Pidana Indonesia Melalui Hukum Profetik
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan SH SPd MM

Penyelarasan ini tampak pada keterkaitannya dengan hukum agraria. Sengketa tanah, perampasan lahan rakyat, dan konflik agraria yang berkepanjangan kerap diwarnai oleh kriminalisasi terhadap masyarakat adat maupun petani kecil. Pengujian profetik terhadap penegakan hukum pidana di bidang agraria membongkar keberpihakan aparat penegak hukum yang sering kali menggunakan instrumen pidana untuk mengusir masyarakat dari tanah leluhurnya demi kepentingan investasi. Hukum profetik menuntut agar hukum agraria nasional kembali pada semangat perombakan struktur penguasaan tanah yang adil, di mana hukum pidana digunakan untuk menindak mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang agraria, bukan untuk menindas rakyat kecil yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Perkembangan teknologi informasi membawa pembaruan hukum pidana pada tantangan hukum siber. Kejahatan siber seperti peretasan, penipuan digital, pencurian data pribadi, hingga penyebaran konten ilegal membutuhkan aturan pidana yang fleksibel namun tetap menjamin kebebasan sipil. Keadilan profetik di ruang digital menekankan bahwa penegakan hukum siber harus mampu melindungi warga negara dari kejahatan digital tanpa mengorbankan privasi dan kebebasan berpendapat. Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat pengawasan otoriter di ruang digital, melainkan harus menjamin ruang siber yang aman, adil, dan bermartabat bagi semua pengguna.

Aspek ini diperkuat oleh pertautan dengan hukum perlindungan konsumen. Konsumen berada pada posisi yang rentan terhadap peredaran barang berbahaya, obat palsu, makanan tercemar, serta klausula baku yang merugikan. Penegakan sanksi pidana dalam hukum perlindungan konsumen merupakan manifestasi dari nilai profetik yang melindungi keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat dari keserakahan produsen yang tidak bertanggung jawab. Hukum pidana bekerja memastikan integritas pasar sehingga hak-hak dasar konsumen atas informasi yang benar dan jaminan keamanan produk dapat terwujud.

Keterikatan dengan hukum pajak juga memperlihatkan fungsi profetik dalam menata keadilan sosial. Tindak pidana perpajakan seperti penggelapan pajak dan pemalsuan faktur pajak merupakan kejahatan yang merampas hak publik atas pembangunan nasional. Hukum profetik menilai bahwa kepatuhan pajak adalah bentuk tanggung jawab sosial dan keagamaan untuk kesejahteraan bersama. Pemidanaan terhadap pelaku kejahatan perpajakan harus dilakukan secara tegas, tidak tebang pilih, serta diintegrasikan dengan pengembalian kerugian pendapatan negara demi terwujudnya keadilan fiskal.

Spirit profetik ini selaras dengan hukum hak kekayaan intelektual. Dalam melindungi karya cipta, paten, dan merek, hukum pidana berfungsi mencegah pembajakan dan peniruan yang merugikan kreator serta inovator. Secara profetik, penegakan hukum pidana di bidang hak kekayaan intelektual juga harus memperhatikan akses publik terhadap pengetahuan, obat-obatan murah, dan teknologi penting untuk kemaslahatan masyarakat luas, sehingga perlindungan hak cipta tidak berubah menjadi monopoli pengetahuan yang menindas.

Di tengah keberagaman masyarakat Indonesia, hukum pidana profetik berinteraksi secara harmonis dengan hukum adat dan hukum agama. Prinsip-prinsip keadilan dalam hukum profetik sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal dan hukum adat yang menekankan pemulihan keseimbangan sosial masyarakat melalui musyawarah dan penyesaian kekeluargaan. Pengakuan hukum pidana modern terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan langkah maju untuk memastikan bahwa rasa adil lokal tidak tergilas oleh kodifikasi hukum negara yang kaku. Hukum profetik menjadi jembatan yang menghubungkan kebiasaan adat dan ajaran keagamaan dengan tata hukum positif nasional.

Revolusi tata kelola keuangan menuntun pertautan hukum pidana profetik dengan hukum perbankan dan hukum pasar modal. Kejahatan dalam sektor keuangan seperti pencucian uang, perdagangan orang dalam, dan manipulasi pasar berdampak fatal pada stabilitas perekonomian negara. Pendekatan profetik menuntut agar hukum pidana perbankan dan pasar modal difungsikan untuk membongkar kejahatan kerah putih yang canggih, memisahkan antara risiko bisnis yang wajar dengan tindakan kecurangan berencana yang merugikan masyarakat penyimpan dana maupun investor ritel.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menhan Israel kepada Hamas: Kami Memberi Makan Monster
Tangkap Bandar Sabu Hampir 1Kg, MUI Sergai Apresiasi Kinerja Polisi
Dua Bandar Narkoba Pemilik Sabu Hampir 1 Kg Ditembak Satres Narkoba Polres Sergai
Jalan Besar Hamparan Perak Rusak Parah
Seorang Pria Bunuh 2 Anak dan Istrinya yang Sedang Hamil
Pria Ditembak 9 Kali, Keluarga Lapor Komnas HAM
komentar
beritaTerbaru