Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 20 Agustus 2026

Menguji Nurani Reformasi Pidana Indonesia Melalui Hukum Profetik

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Selasa, 18 Agustus 2026 22:05 WIB
397 view
Menguji Nurani Reformasi Pidana Indonesia Melalui Hukum Profetik
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan SH SPd MM

(harianSIB.com)

Hukum Pidana Nasional saat ini berada dalam masa transisi historis pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pembaruan hukum tersebut sering dijagokan sebagai puncak pergeseran paradigma dari hukum kolonial berwatak retributif menuju hukum modern yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Sebuah undang-undang baru tidak secara otomatis menjamin lahirnya tata hukum yang adil jika spirit dasar pembentukannya kehilangan ruh keadilan yang hakiki. Letak mendasarnya pengujian terhadap nurani reformasi pidana Indonesia, yakni apakah perubahan kodifikasi hukum pidana telah benar-benar berakar pada akar moralitas bangsa atau sekadar menjadi pergantian teks hukum formalistik yang mengabaikan nilai-nilai transcendental dan kemanusiaan.

Untuk mengukur dan menguji arah pembaruan ini, hukum profetik hadir sebagai pisau analisis serta kerangka epistemologis yang sangat relevan. Hukum profetik bukan sekadar wacana teologis, melainkan sebuah pendekatan hukum kritis yang mengintegrasikan nilai-nilai keilahian, kemanusiaan, dan pembebasan. Hukum profetik menghendaki agar norma hukum tidak berhenti pada kepastian hukum positif semata, melainkan harus bertindak sebagai instrumen pembebasan manusia dari segala bentuk penindasan, ketidakadilan, dan dehumanisasi. Menguji pembaruan hukum pidana melalui kacamata hukum profetik berarti membongkar apakah pasal-pasal pidana yang dirumuskan sudah benar-benar memanusiakan manusia dan memberikan rasa adil yang substansial, atau justru menjadi alat legitimasi kekuasaan yang berpotensi membelenggu kebebasan sipil serta menegaskan jurang ketimpangan sosial.

Pengujian profetik terhadap pembaharuan hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari keterkaitannya dengan cabang-cabang hukum lain yang membentuk satu kesatuan sistem hukum nasional. Hukum pidana tidak bekerja di ruang hampa, melainkan berinteraksi secara terus-menerus dengan hukum perdata. Dalam pertautan ini, reformasi pidana yang profetik wajib memperhitungkan perlindungan hak-hak keperdataan warga negara. Ketika sanksi pidana dijatuhkan, instrumen perdata seperti ganti kerugian, ganti rugi imateril, dan pemulihan keadaan semula menjadi cerminan nyata dari nilai keadilan yang memanusiakan korban. Hukum profetik menuntut agar pidana tindak pidana tertentu, seperti kejahatan korporasi atau kejahatan finansial, tidak hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku, melainkan juga pada pemulihan kerugian keperdataan korban maupun masyarakat yang terdampak. Penal keadilan yang berdiri sendiri tanpa penyelesaian hak keperdataan adalah bentuk parsialisasi keadilan yang menolak spirit profetik.

Keterikatan ini terpancar pula pada domain hukum tata negara. Hukum pidana yang profetik harus sejalan dengan prinsip dasar pembatasan kekuasaan negara agar tidak berujung pada otoritarianisme hukum. Pembentukan pasal-pasal pidana baru, terutama yang berkaitan dengan delik penghinaan terhadap lembaga negara, penyiaran berita bohong, maupun keterbatasan ruang berekspresi, wajib diuji secara profetik apakah merusak tatanan kebebasan yang dijamin oleh konstitusi. Keadilan profetik menolak pembentukan norma pidana yang digunakan oleh pemegang kekuasaan untuk mempidanakan suara kritis masyarakat. Reformasi hukum pidana harus secara ketat dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum tata negara yang demokratis, di mana konstitusi menjadi benteng perlindungan hak asasi manusia dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga:
Hubungan profetik ini meluas ke dalam lingkup hukum administrasi negara. Penegakan hukum pidana kerap kali berkelindan dengan pelanggaran administrasi pemerintahan, khususnya dalam tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kejahatan di sektor pelayanan publik. Hukum profetik mengajarkan pentingnya memisahkan secara jernih antara kekhilafan administratif dan niat jahat kriminal. Jika setiap kesalahan prosedur administrasi dengan mudah diseret ke dalam ranah pidana tanpa pembuktian niat jahat yang berlandaskan keadilan humanistik, maka akan menciptakan kelumpuhan inovasi serta ketakutan di kalangan birokrasi.

Sebaliknya, apabila penyelewengan jabatan yang merugikan rakyat dibiarkan berlindung di balik benteng prosedur administrasi tanpa tersentuh pidana, hal tersebut melukai rasa keadilan publik. Hukum profetik menuntut agar tata kelola administrasi negara tetap dijiwai oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik dengan batas penetrasi pidana yang terukur dan berkeadilan.

Integrasi nilai profetik ini mengakar kuat pada hukum pidana internasional. Perkembangan kejahatan lintas negara seperti perdagangan manusia, kejahatan siber internasional, korupsi transnasional, dan kejahatan lingkungan hidup menuntut kerangka hukum pidana nasional yang responsif terhadap standar-standar hukum internasional. Pengujian profetik mensyaratkan bahwa ratifikasi perjanjian internasional atau harmonisasi hukum pidana nasional tidak boleh sekadar menjadi kepatuhan formal pada agenda global, melainkan harus mengabdi pada perlindungan martabat kemanusiaan lintas batas. Nilai pembebasan dalam hukum profetik sejalan dengan semangat penegakan hukum pidana internasional dalam memberantas kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, memastikan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan luar biasa di seluruh penjuru bumi.

Eksistensi hukum pidana profetik menuntut penyelarasan menyeluruh dengan hukum acara pidana. Pengakuan atas asas-asas substantif dalam hukum pidana material menjadi tidak berarti apabila hukum acara pidana masih bernuansa represif dan mengabaikan hak-hak tersangka, terdakwa, maupun korban. Hukum acara pidana yang dijiwai spirit profetik memprioritaskan asas transparansi, akuntabilitas, perlindungan dari tindakan penyiksaan, serta jaminan akses bantuan hukum yang setara bagi setiap orang tanpa memandang status sosial dan ekonomi. Sistem peradilan pidana tidak boleh berjalan mekanis seperti mesin penghukum, melainkan harus menjadi panggung pencarian kebenaran hakiki yang menghormati harkat dan martabat kemanusiaan sepanjang proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.

Prinsip tersebut menemukan relevansinya saat dikorelasikan dengan hukum perdata internasional. Dalam era globalisasi di mana lalu lintas keperdataan antar warga negara melampaui batas wilayah, potensi tindak pidana yang melibatkan entitas asing, penipuan lintas negara, hingga sengketa yurisdiksi makin meningkat. Hukum profetik menekankan pentingnya keadilan universal yang tidak terhambat oleh benturan sistem hukum yang berbeda. Penegakan hukum pidana yang menyangkut ikatan-ikatan perdata internasional harus dikelola dengan bijaksana agar perlindungan hak asasi manusia, hak milik, dan jaminan kepastian hukum tetap berdiri tegak tanpa mendiskriminasi pihak berdasar status kewarganegaraan.

Perspektif profetik memegang peranan krusial dalam interaksinya dengan hukum lingkungan. Krisis ekologis akibat eksploitasi sumber daya alam secara masif memperlihatkan bahaya dari paradigma hukum anthropocentris yang sempit. Hukum profetik menawarkan paradigma ekosentris yang memandang alam sebagai bagian dari ciptaan yang wajib dilindungi dari pengrusakan. Reformasi hukum pidana harus menempatkan kejahatan lingkungan atau ekosida sebagai kejahatan serius yang merusak keberlangsungan hidup generasi masa kini dan masa depan. Penegakan hukum pidana lingkungan tidak boleh berhenti pada pemidanaan buruh lapangan, melainkan harus mampu menjangkau penanggung jawab korporasi yang mengeruk keuntungan finansial atas kerusakan alam. Pemulihan lingkungan hidup wajib diposisikan sebagai kewajiban pidana tersendiri, menyatukan sanksi pidana dengan sanksi pemulihan ekologis secara utuh.

Relasi ini tercermin pula dalam ranah hukum ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap pekerja dari praktik eksploitasi, perbudakan modern, dan pengabaian keselamatan kerja membutuhkan sanksi pidana ketenagakerjaan yang tegas dan memiliki efek jera. Hukum profetik hadir untuk membela kelompok pekerja yang berada pada posisi tawar lebih lemah dalam hubungan industrial. Ketika pelanggaran terhadap hak-hak mendasar pekerja dikriminalisasi, hukum pidana berperan sebagai instrumen pembebasan yang mencegah kesewenang-wenangan pemilik modal, sekaligus memastikan bahwa tempat kerja menjadi lingkungan yang menghargai martabat manusia.

Dalam ranah hukum ekonomi dan hukum bisnis, keberadaan hukum pidana profetik berfungsi menjaga agar aktivitas pasar tidak berujung pada praktik monopoli, penipuan investor, persaingan curang, maupun kejahatan perbankan yang merugikan publik secara luas. Kebebasan berbisnis dan berusaha harus senantiasa dipagari oleh etika profetik agar aktivitas ekonomi tidak berubah menjadi ajang predatory capitalism. Penegakan hukum pidana ekonomi yang profetik mengarahkan agar pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan keadilan distributif, mencegah terkonsentrasinya kekayaan pada segelintir orang melalui cara-cara kejahatan korporasi yang terselubung.

Penyelarasan ini tampak pada keterkaitannya dengan hukum agraria. Sengketa tanah, perampasan lahan rakyat, dan konflik agraria yang berkepanjangan kerap diwarnai oleh kriminalisasi terhadap masyarakat adat maupun petani kecil. Pengujian profetik terhadap penegakan hukum pidana di bidang agraria membongkar keberpihakan aparat penegak hukum yang sering kali menggunakan instrumen pidana untuk mengusir masyarakat dari tanah leluhurnya demi kepentingan investasi. Hukum profetik menuntut agar hukum agraria nasional kembali pada semangat perombakan struktur penguasaan tanah yang adil, di mana hukum pidana digunakan untuk menindak mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang agraria, bukan untuk menindas rakyat kecil yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Perkembangan teknologi informasi membawa pembaruan hukum pidana pada tantangan hukum siber. Kejahatan siber seperti peretasan, penipuan digital, pencurian data pribadi, hingga penyebaran konten ilegal membutuhkan aturan pidana yang fleksibel namun tetap menjamin kebebasan sipil. Keadilan profetik di ruang digital menekankan bahwa penegakan hukum siber harus mampu melindungi warga negara dari kejahatan digital tanpa mengorbankan privasi dan kebebasan berpendapat. Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat pengawasan otoriter di ruang digital, melainkan harus menjamin ruang siber yang aman, adil, dan bermartabat bagi semua pengguna.

Aspek ini diperkuat oleh pertautan dengan hukum perlindungan konsumen. Konsumen berada pada posisi yang rentan terhadap peredaran barang berbahaya, obat palsu, makanan tercemar, serta klausula baku yang merugikan. Penegakan sanksi pidana dalam hukum perlindungan konsumen merupakan manifestasi dari nilai profetik yang melindungi keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat dari keserakahan produsen yang tidak bertanggung jawab. Hukum pidana bekerja memastikan integritas pasar sehingga hak-hak dasar konsumen atas informasi yang benar dan jaminan keamanan produk dapat terwujud.

Keterikatan dengan hukum pajak juga memperlihatkan fungsi profetik dalam menata keadilan sosial. Tindak pidana perpajakan seperti penggelapan pajak dan pemalsuan faktur pajak merupakan kejahatan yang merampas hak publik atas pembangunan nasional. Hukum profetik menilai bahwa kepatuhan pajak adalah bentuk tanggung jawab sosial dan keagamaan untuk kesejahteraan bersama. Pemidanaan terhadap pelaku kejahatan perpajakan harus dilakukan secara tegas, tidak tebang pilih, serta diintegrasikan dengan pengembalian kerugian pendapatan negara demi terwujudnya keadilan fiskal.

Spirit profetik ini selaras dengan hukum hak kekayaan intelektual. Dalam melindungi karya cipta, paten, dan merek, hukum pidana berfungsi mencegah pembajakan dan peniruan yang merugikan kreator serta inovator. Secara profetik, penegakan hukum pidana di bidang hak kekayaan intelektual juga harus memperhatikan akses publik terhadap pengetahuan, obat-obatan murah, dan teknologi penting untuk kemaslahatan masyarakat luas, sehingga perlindungan hak cipta tidak berubah menjadi monopoli pengetahuan yang menindas.

Di tengah keberagaman masyarakat Indonesia, hukum pidana profetik berinteraksi secara harmonis dengan hukum adat dan hukum agama. Prinsip-prinsip keadilan dalam hukum profetik sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal dan hukum adat yang menekankan pemulihan keseimbangan sosial masyarakat melalui musyawarah dan penyesaian kekeluargaan. Pengakuan hukum pidana modern terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan langkah maju untuk memastikan bahwa rasa adil lokal tidak tergilas oleh kodifikasi hukum negara yang kaku. Hukum profetik menjadi jembatan yang menghubungkan kebiasaan adat dan ajaran keagamaan dengan tata hukum positif nasional.

Revolusi tata kelola keuangan menuntun pertautan hukum pidana profetik dengan hukum perbankan dan hukum pasar modal. Kejahatan dalam sektor keuangan seperti pencucian uang, perdagangan orang dalam, dan manipulasi pasar berdampak fatal pada stabilitas perekonomian negara. Pendekatan profetik menuntut agar hukum pidana perbankan dan pasar modal difungsikan untuk membongkar kejahatan kerah putih yang canggih, memisahkan antara risiko bisnis yang wajar dengan tindakan kecurangan berencana yang merugikan masyarakat penyimpan dana maupun investor ritel.

Interaksi ini merambah pada hukum persaingan usaha, di mana penegakan hukum pidana difungsikan sebagai ultimum remedium untuk menindak kartel, persekongkolan harga, dan penyalahgunaan posisi dominan yang mencekik pelaku usaha kecil serta konsumen. Keadilan profetik menginginkan iklim usaha yang sehat, egaliter, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap entitas ekonomi untuk tumbuh tanpa terhalang oleh monopolistik oligarki.

Terkait dengan hukum kesehatan, pembaruan hukum pidana yang diuji secara profetik harus mampu memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis sekaligus perlindungan maksimal bagi pasien. Malpraktik medis dan kejahatan kesehatan harus dipilah secara cermat. Hukum profetik menolak pembunuhan karakter profesional medis atas risiko medis yang tidak disengaja, namun secara tegas menindak tindak pidana korporasi farmasi, perdagangan organ tubuh, dan pengabaian keselamatan pasien yang sengaja dilakukan demi keuntungan materiil.

Dalam ranah hukum perlindungan anak dan hukum keluarga, nilai profetik menjadi benteng utama perlindungan bagi kelompok yang paling rentan. Kekerasan dalam rumah tangga, kejahatan seksual terhadap anak, penelantaran keluarga, dan pernikahan anak di bawah umur merupakan bentuk kejahatan yang merusak pondasi dasar masyarakat. Penegakan hukum pidana dalam hukum keluarga difokuskan pada perlindungan hak-hak terbaik bagi anak dan pemulihan trauma korban, selaras dengan misi profetik untuk menyelamatkan generasi masa depan dari siklus kekerasan.

Keterikatan yang sama juga ditemukan pada hukum keagrariaan dan kemaritiman. Indonesia sebagai negara kepulauan, kejahatan di wilayah laut seperti pencurian ikan secara ilegal, pencemaran perairan, dan penyelundupan barang serta manusia membutuhkan penegakan hukum pidana maritim yang tangguh. Hukum profetik memandang laut sebagai sumber kehidupan dan kedaulatan bangsa yang wajib dijaga dari kerusakan serta eksploitasi ilegal yang merugikan nelayan tradisional dan merusak ekosistem bahari.

Spirit profetik ini diperkuat oleh pandangan para ahli hukum mutakhir yang menelaah arah pembaruan hukum pidana Indonesia. Barda Nawawi Arief (2023) menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia pada dasarnya merupakan bagian dari reorientasi dan revaluasi ide-ide dasar penanggulangan kejahatan yang tidak boleh melepaskan nilai-nilai keagamaan, kemanusiaan, dan nilai-nilai Pancasila sebagai ruh dari hukum nasional. Kodifikasi hukum pidana baru harus mengandung pembaharuan nilai substantif yang bertumpu pada keadilan berketuhanan dan memanusiakan manusia, bukan sekadar mengganti pasal-pasal peninggalan kolonial dengan kalimat yang baru.

Mahfud MD (2023) menggarisbawahi bahwa penegakan hukum di Indonesia sering kali mengalami kebangkrutan moral karena berjalannya positivisme hukum yang kering dari nilai keadilan substantif. Ia menyatakan bahwa pembaruan hukum pidana harus diimbangi dengan moralitas profetik para penegak hukum, sebab tanpa integritas dan nilai-nilai pembebasan, hukum pidana yang paling modern sekalipun hanya akan menjadi alat legalisasi kesewenang-wenangan dan ketidakadilan bagi kelompok masyarakat yang lemah.

Marcus Priyo Gunarto (2024) menguatkan pentingnya memasukkan dimensi keadilan restoratif secara penuh dalam hukum pidana nasional. Pengujian terhadap efektivitas reformasi hukum pidana terletak pada kemampuannya memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. Hukum pidana tidak boleh lagi dipandang sebagai sarana pembalasan dendam negara semata, melainkan sebagai mekanisme profetik yang memulihkan hak korban, merehabilitasi pelaku, dan mengembalikan kedamaian di tengah masyarakat.

Harkristuti Harkrisnowo (2024) menekankan bahwa tantangan utama dari kodifikasi hukum pidana baru adalah penyelarasan antara kepastian hukum positif dan perlindungan hak asasi manusia. Hukum pidana mutakhir wajib mengadopsi standar perlindungan HAM yang profetik, di mana pembatasan hak-hak individu melalui instrumen pidana harus dilakukan secara amat ketat, proporsional, dan memiliki tujuan yang sah demi melindungi kepentingan umum tanpa mengorbankan prinsip dasar kemanusiaan.

Menguji nurani reformasi pidana Indonesia melalui hukum profetik membawa kita pada kesadaran mendasar bahwa pembaruan hukum tidak boleh berhenti sebagai proyek perundang-undangan yang prosedural semata. Hukum pidana yang benar-benar tereformasi adalah hukum yang memiliki nurani, di mana setiap perumusan pasal dan penegakannya di lapangan dijiwai oleh kesadaran transendental, penghormatan pada harkat dan martabat kemanusiaan, serta keberpihakan pada pembebasan dari segala bentuk kezaliman. Keterhubungan yang erat antara hukum pidana dan seluruh cabang hukum lainnya mulai dari hukum perdata, tata negara, administrasi, lingkungan, siber, hingga hukum adat menegaskan bahwa keadilan tidak dapat dipilah-pilah secara parsial. Hanya dengan mengintegrasikan nilai-nilai profetik ke dalam seluruh urat nadi sistem hukum nasional, pembaruan hukum pidana dapat melahirkan tata hukum yang otentik, membebaskan, dan benar-benar menghadirkan keadilan yang hakiki bagi seluruh rakyat Indonesia. (Penulis, dosen praktisi Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menhan Israel kepada Hamas: Kami Memberi Makan Monster
Tangkap Bandar Sabu Hampir 1Kg, MUI Sergai Apresiasi Kinerja Polisi
Dua Bandar Narkoba Pemilik Sabu Hampir 1 Kg Ditembak Satres Narkoba Polres Sergai
Jalan Besar Hamparan Perak Rusak Parah
Seorang Pria Bunuh 2 Anak dan Istrinya yang Sedang Hamil
Pria Ditembak 9 Kali, Keluarga Lapor Komnas HAM
komentar
beritaTerbaru