Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 20 Agustus 2026

Menguji Nurani Reformasi Pidana Indonesia Melalui Hukum Profetik

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Selasa, 18 Agustus 2026 22:05 WIB
392 view
Menguji Nurani Reformasi Pidana Indonesia Melalui Hukum Profetik
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan SH SPd MM

Integrasi nilai profetik ini mengakar kuat pada hukum pidana internasional. Perkembangan kejahatan lintas negara seperti perdagangan manusia, kejahatan siber internasional, korupsi transnasional, dan kejahatan lingkungan hidup menuntut kerangka hukum pidana nasional yang responsif terhadap standar-standar hukum internasional. Pengujian profetik mensyaratkan bahwa ratifikasi perjanjian internasional atau harmonisasi hukum pidana nasional tidak boleh sekadar menjadi kepatuhan formal pada agenda global, melainkan harus mengabdi pada perlindungan martabat kemanusiaan lintas batas. Nilai pembebasan dalam hukum profetik sejalan dengan semangat penegakan hukum pidana internasional dalam memberantas kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, memastikan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan luar biasa di seluruh penjuru bumi.

Eksistensi hukum pidana profetik menuntut penyelarasan menyeluruh dengan hukum acara pidana. Pengakuan atas asas-asas substantif dalam hukum pidana material menjadi tidak berarti apabila hukum acara pidana masih bernuansa represif dan mengabaikan hak-hak tersangka, terdakwa, maupun korban. Hukum acara pidana yang dijiwai spirit profetik memprioritaskan asas transparansi, akuntabilitas, perlindungan dari tindakan penyiksaan, serta jaminan akses bantuan hukum yang setara bagi setiap orang tanpa memandang status sosial dan ekonomi. Sistem peradilan pidana tidak boleh berjalan mekanis seperti mesin penghukum, melainkan harus menjadi panggung pencarian kebenaran hakiki yang menghormati harkat dan martabat kemanusiaan sepanjang proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.

Prinsip tersebut menemukan relevansinya saat dikorelasikan dengan hukum perdata internasional. Dalam era globalisasi di mana lalu lintas keperdataan antar warga negara melampaui batas wilayah, potensi tindak pidana yang melibatkan entitas asing, penipuan lintas negara, hingga sengketa yurisdiksi makin meningkat. Hukum profetik menekankan pentingnya keadilan universal yang tidak terhambat oleh benturan sistem hukum yang berbeda. Penegakan hukum pidana yang menyangkut ikatan-ikatan perdata internasional harus dikelola dengan bijaksana agar perlindungan hak asasi manusia, hak milik, dan jaminan kepastian hukum tetap berdiri tegak tanpa mendiskriminasi pihak berdasar status kewarganegaraan.

Perspektif profetik memegang peranan krusial dalam interaksinya dengan hukum lingkungan. Krisis ekologis akibat eksploitasi sumber daya alam secara masif memperlihatkan bahaya dari paradigma hukum anthropocentris yang sempit. Hukum profetik menawarkan paradigma ekosentris yang memandang alam sebagai bagian dari ciptaan yang wajib dilindungi dari pengrusakan. Reformasi hukum pidana harus menempatkan kejahatan lingkungan atau ekosida sebagai kejahatan serius yang merusak keberlangsungan hidup generasi masa kini dan masa depan. Penegakan hukum pidana lingkungan tidak boleh berhenti pada pemidanaan buruh lapangan, melainkan harus mampu menjangkau penanggung jawab korporasi yang mengeruk keuntungan finansial atas kerusakan alam. Pemulihan lingkungan hidup wajib diposisikan sebagai kewajiban pidana tersendiri, menyatukan sanksi pidana dengan sanksi pemulihan ekologis secara utuh.

Relasi ini tercermin pula dalam ranah hukum ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap pekerja dari praktik eksploitasi, perbudakan modern, dan pengabaian keselamatan kerja membutuhkan sanksi pidana ketenagakerjaan yang tegas dan memiliki efek jera. Hukum profetik hadir untuk membela kelompok pekerja yang berada pada posisi tawar lebih lemah dalam hubungan industrial. Ketika pelanggaran terhadap hak-hak mendasar pekerja dikriminalisasi, hukum pidana berperan sebagai instrumen pembebasan yang mencegah kesewenang-wenangan pemilik modal, sekaligus memastikan bahwa tempat kerja menjadi lingkungan yang menghargai martabat manusia.

Dalam ranah hukum ekonomi dan hukum bisnis, keberadaan hukum pidana profetik berfungsi menjaga agar aktivitas pasar tidak berujung pada praktik monopoli, penipuan investor, persaingan curang, maupun kejahatan perbankan yang merugikan publik secara luas. Kebebasan berbisnis dan berusaha harus senantiasa dipagari oleh etika profetik agar aktivitas ekonomi tidak berubah menjadi ajang predatory capitalism. Penegakan hukum pidana ekonomi yang profetik mengarahkan agar pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan keadilan distributif, mencegah terkonsentrasinya kekayaan pada segelintir orang melalui cara-cara kejahatan korporasi yang terselubung.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menhan Israel kepada Hamas: Kami Memberi Makan Monster
Tangkap Bandar Sabu Hampir 1Kg, MUI Sergai Apresiasi Kinerja Polisi
Dua Bandar Narkoba Pemilik Sabu Hampir 1 Kg Ditembak Satres Narkoba Polres Sergai
Jalan Besar Hamparan Perak Rusak Parah
Seorang Pria Bunuh 2 Anak dan Istrinya yang Sedang Hamil
Pria Ditembak 9 Kali, Keluarga Lapor Komnas HAM
komentar
beritaTerbaru