Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

MBG: Program Besar Tersandung di Meja Makan

Oleh: Joan Berlin Damanik SSi MM
Redaksi - Sabtu, 12 September 2026 13:52 WIB
321 view
MBG: Program Besar Tersandung di Meja Makan
(harianSIB.com/Dok Pribadi)
Joan Berlin Damanik SSi MM

(harianSIB.com)

Ada ironi dalam perjalanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang dirancang untuk memperbaiki gizi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menyiapkan generasi menuju Indonesia Emas justru menghadapi persoalan pada fondasi paling dasar: makanan harus aman sebelum disebut bergizi, tetapi didapati makanan beracun.

Sepanjang Agustus 2026, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 3.079 korban dugaan keracunan MBG. Tanah Karo mencatat 361 korban. Memasuki September, kasus kembali muncul di sejumlah daerah, antara lain Rembang 777 korban, Sidoarjo 730, Jombang 256, Agam 276, Tana Toraja 152, dan Bener Meriah 16 korban. Di balik angka tersebut terdapat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi titik terakhir sebelum makanan diterima masyarakat.

Lebih luas lagi, data surveilans Kementerian Kesehatan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR hingga 2 September 2026 mencatat 560 kejadian keracunan yang berkaitan dengan MBG, dengan 50.059 orang terdampak di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota. Skala tersebut sulit lagi dianggap sebagai persoalan sporadis. Ini sudah menjadi persoalan tata kelola kebijakan publik.

Ironinya, pada awal September pemerintah justru harus menutup sementara 1.999 SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari sekitar 27.022 dapur hasil penyisiran BGN, ribuan di antaranya belum memenuhi proses dasar tersebut. Pertanyaannya sederhana: bagaimana program pangan berskala nasional dapat berkembang begitu cepat ketika sebagian unit pelaksananya belum memenuhi standar dasar sanitasi?

Baca Juga:
Program Besar Membutuhkan Sistem Besar

MBG bukan kebijakan kecil. Pada 2026, pemerintah menargetkan program ini menjangkau 82,9 juta penerima manfaat, dengan anggaran sekitar Rp248 triliun dari pagu BGN sekitar Rp268 triliun.

Tujuannya patut diapresiasi.

Negara berusaha menghadirkan intervensi langsung terhadap persoalan gizi, terutama bagi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Kebijakan semacam ini relevan karena persoalan kemiskinan dan akses terhadap pangan bergizi masih menjadi tantangan.

BPS mencatat pada September 2025 terdapat 23,36 juta penduduk miskin atau 8,25 persen penduduk Indonesia.

Karena itu, menyediakan makanan bergizi bagi kelompok rentan bukanlah gagasan yang keliru.

Persoalannya bukan pada tujuan MBG, melainkan pada ketidakseimbangan antara ekspansi program dan kesiapan sistem. Pertumbuhan jumlah dapur harus berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas pengawasan, tenaga pengelola, infrastruktur, distribusi, keamanan pangan, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Program sebesar ini tidak cukup dibangun dengan memperbanyak dapur. Ia membutuhkan tata kelola yang mampu menjamin setiap makanan aman sejak bahan baku hingga dikonsumsi penerima.

Bergizi Tidak Otomatis Aman

Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap makanan bergizi pasti sehat. Padahal keduanya tidak selalu identik.

Menu yang mengandung protein, karbohidrat, vitamin, mineral, dan zat gizi lainnya tetap dapat membahayakan apabila bahan bakunya tercemar, proses memasaknya tidak higienis, suhu penyimpanan tidak sesuai, distribusi terlalu lama, atau makanan terkontaminasi setelah produksi.

Kementerian Kesehatan sebenarnya telah menempatkan keamanan pangan sebagai bagian penting dalam keberhasilan MBG. Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4954/2025, pemerintah menekankan kesiapsiagaan terhadap kejadian luar biasa keracunan pangan, penguatan SLHS, inspeksi kesehatan lingkungan, pelatihan penjamah makanan, dan investigasi epidemiologis.

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 juga telah mengatur tata kelola MBG, termasuk pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pendanaan, serta pengadaan barang dan jasa.

Dengan demikian, persoalan MBG bukan semata-mata kekurangan aturan. Yang lebih serius adalah implementation gap, yaitu jarak antara ketentuan yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan di lapangan.

50.059 Orang Bukan Sekadar Statistik

Angka 50.059 harus dibaca secara proporsional. Data tersebut tidak berarti seluruh orang itu telah terbukti secara hukum mengalami keracunan karena satu penyebab yang sama. Namun, angka itu menunjukkan besarnya kejadian yang dalam surveilans kesehatan dikaitkan dengan MBG. Sebanyak 560 kejadian tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota. Ketika persoalan muncul berulang dan meluas, evaluasi tidak cukup diarahkan kepada satu dapur atau satu petugas.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah sistem nasional pengadaan, pengolahan, pengawasan, dan distribusi makanan telah dirancang sesuai dengan skala MBG? Data sebelumnya memperkuat kebutuhan evaluasi. Hingga 29 November 2025, Kemenkes mencatat 240 kejadian dengan 21.262 orang terdampak di 32 provinsi dan 142 kabupaten/kota. Pada April 2026, dari 26.489 SPPG operasional, baru 13.956 yang dilaporkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. (SLHS) atau sekitar 52,69 persen.

Artinya, sertifikasi tidak seharusnya menjadi pekerjaan administratif setelah dapur berjalan. SLHS harus menjadi pintu masuk sebelum pelayanan dimulai.

MBG Harus Diselamatkan, Bukan Dibiarkan

MBG tidak harus dihentikan. Justru program ini perlu diselamatkan dengan memperbaiki cara kerjanya.

Pertama, Pemerintah perlu memastikan SLHS menjadi prasyarat operasional, bukan sekadar target. SPPG yang belum memenuhi standar keamanan tidak seharusnya memproduksi makanan untuk masyarakat.

Kedua, diperlukan dashboard nasional keamanan pangan MBG yang terbuka bagi publik. Informasi mengenai jumlah SPPG, status SLHS, hasil inspeksi, kejadian keracunan, lokasi, investigasi, dan tindak lanjut perlu dapat dipantau.

Ketiga, pengawasan harus berlapis. BGN tidak mungkin bekerja sendiri. Kementerian Kesehatan, BPOM, pemerintah daerah, dinas kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dapat dilibatkan sesuai kewenangannya.

Keempat, model distribusi perlu dievaluasi berdasarkan risiko wilayah. Dapur yang melayani terlalu banyak sekolah dengan radius distribusi yang jauh berpotensi meningkatkan risiko. Model dapur dengan cakupan layanan lebih kecil dapat dipertimbangkan jika hasil kajian menunjukkan lebih aman.

Kelima, pengawasan harus dimulai dari rantai pasok. Bahan baku harus dapat ditelusuri dari pemasok hingga makanan diterima anak.

Keenam, DPR perlu menjalankan fungsi pengawasan secara substantif. Keberhasilan MBG tidak boleh hanya diukur dari jumlah penerima atau porsi yang dibagikan, tetapi juga dari kualitas, keamanan, dan dampak program.

Jangan Mengejar Angka, Kejar Dampak

Ada kecenderungan birokrasi menilai keberhasilan melalui angka: jumlah penerima, jumlah dapur, dan jumlah porsi. Padahal program pangan tidak berhenti ketika makanan tiba di meja.

Pertanyaan terpenting justru: apa yang terjadi setelah makanan itu dimakan?

Apakah status gizi membaik? Apakah anak lebih sehat dan mampu belajar dengan baik? Apakah keluarga rentan mengalami pengurangan beban pengeluaran? Dan yang paling mendasar: apakah makanan tersebut aman?

UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan kewajiban negara menjamin pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang. Prinsip tersebut diperkuat melalui PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang kemudian diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2026. Karena itu, keamanan MBG bukan sekadar urusan teknis dapur. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab negara.

Jangan Kehilangan Kepercayaan Publik

MBG memiliki tujuan yang terlalu penting untuk gagal. Program ini menyentuh anak-anak dan kelompok rentan sekaligus menggunakan anggaran publik dalam skala sangat besar.Karena itu, pemerintah harus memahami bahwa kepercayaan publik jauh lebih mahal daripada satu porsi makanan.

Ketika orang tua mulai khawatir anaknya sakit setelah menerima makanan dari program negara, persoalannya tidak lagi berhenti pada keamanan pangan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan kepada pemerintah.

MBG bukan program yang harus ditinggalkan. Ia adalah program yang harus diperbaiki, diperketat, diawasi, transparan, dan dipertanggungjawabkan. Sebab makanan bergizi tidak cukup hanya mengandung protein, vitamin, mineral, dan kalori. Makanan bergizi juga harus memberikan rasa aman.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan MBG bukan sekadar berapa juta porsi yang berhasil dibagikan. Ukurannya adalah apakah setiap anak dapat menerima makanan dari negara dengan keyakinan sederhana: makanan ini bergizi, makanan ini aman, dan negara benar-benar menjaga saya. Jika keyakinan itu hilang, MBG bukan sekadar tersandung di meja makan. Ia sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih besar: kepercayaan rakyat kepada negara. (Penulis Akademisi dan Pemerhati Kebijakan Publik)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Dirujuk ke Jakarta
Gibran ke Korban Keracunan MBG: Butuh Rujukan ke Jakarta Kami Penuhi
Murid di 1.653 Sekolah Tak Lagi Dapat MBG
Siswi Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, BGN Diminta Beri Kompensasi Penuh
Dinkes Sumut Imbau Penerima MBG Teliti Sebelum Konsumsi Makanan
Wapres Gibran Kunjungi Korban Keracunan MBG di Karo
komentar
beritaTerbaru