Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin terkait dugaan penyelewengan dana donasi.
Pemeriksaan kedelapan ini, Ahyudin mengaku dikonfirmasi soal mekanisme pembelian aset yayasan hingga pengadaan kendaraan para pejabat ACT.
"Hari ini lebih teknis, menggali tentang di antaranya dibahas tentang bagaimana mekanisme-mekanisme ACT dalam hal penggajian, dalam hal pembelian aset yayasan, dalam hal pengadaan kendaraan bagi pejabat yayasan maupun bagi pegawai," kata Ahyudin saat keluar Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/7).
Ahyudin sendiri diperiksa kurang lebih selama 12 jam sejak 11.18 WIB siang. Dia mengaku akan diperiksa lagi ke depannya.
"Karena sangat teknis banget gitu kan, jadi ya lama sekali. Saya tidak pernah absen loh delapan kali. anda bayangkan delapan kali, per ke sini 12 jam, 12 jam dikalikan delapan, dan mungkin masih ada sekian kali lagi ke depan," ujarnya.[br]
Selanjutnya, Ahyudin mengaku ditanyai ratusan pertanyaan oleh penyidik Bareskrim. "Wah ratusan mah ada kali. misalnya 10, tapi anaknya.." katanya.
Sebelumnya, Bareskrim mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak di bawah ACT.
"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (14/7).
Whisnu menyebut perusahaan cangkang bentukan ACT itu berupa lembaga-lembaga amal. Di perusahaan tersebut ACT diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan TPPU)," kata Whisnu.[br]
Evaluasi
Pemprov DKI Jakarta masih membahas izin operasi yayasan ACT. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini satuan tugas (satgas) sudah dibentuk untuk mengevaluasi izin operasional ACT.
"Itu masih dengan pembahasan, sudah dibentuk satgas ya. Sudah bikin tim untuk melakukan pengawasan, pengecekan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).
Riza tidak menjelaskan lebih rinci tupoksi Satgas ACT. Meski begitu, Riza menyebut hasil kerja Satgas ACT bakal selesai dalam waktu dekat.
"Nggak lama lagi," jelasnya. (Detikcom/c)