Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Mei 2026

Demi Keamanan Konsumsi, Dapur MBG Terapkan Batas Produksi 3.000 Porsi

Redaksi - Jumat, 31 Oktober 2025 11:54 WIB
1.124 view
Demi Keamanan Konsumsi, Dapur MBG Terapkan Batas Produksi 3.000 Porsi
SPPG Manunggal Jaya
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kebumen.

Jakarta(harianSIB.com)

Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal jumlah porsi yang boleh disiapkan setiap dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjaga mutu makanan dan mencegah terjadinya kasus keracunan.

Melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025, pemerintah membatasi jumlah porsi makanan harian yang dapat disiapkan oleh setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur umum MBG maksimal hanya 3.000 porsi per hari.

Kebijakan tersebut merupakan perubahan ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Dalam aturan baru ini dijelaskan bahwa secara standar, setiap SPPG dirancang hanya untuk melayani 2.500 porsi makanan bergizi per hari, terdiri atas 2.000 porsi untuk peserta didik (anak sekolah) dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Baca Juga:
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang mengatakan pengaturan kapasitas ini dibuat untuk menjaga mutu dan keamanan pangan sekaligus memastikan efektivitas pelayanan di lapangan.

"Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat," kata Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/10), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ia menambahkan SPPG yang memiliki sumber daya manusia lebih kompeten dapat menambah kapasitasnya.

"Namun, apabila SPPG memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari BNSP, kapasitasnya dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari," ujarnya.

Peningkatan hingga 3.000 porsi hanya diperbolehkan bagi SPPG yang memenuhi persyaratan khusus, terutama dari sisi tenaga juru masak bersertifikat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Meski kapasitas meningkat, pembagian porsinya tetap sama, yaitu maksimal 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi untuk kelompok 3B.

Menurut Nanik, kebijakan ini juga berfungsi sebagai mekanisme pengendalian agar dapur MBG tidak beroperasi melebihi kapasitas yang mampu ditangani fasilitas maupun tenaga kerja di lapangan.

"Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Karena prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran," ujarnya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
20 Kelurahan di Tebingtinggi Terima Bantuan CSR dari LPCI
Muslimah Rabu Biru Sumut Kumpulkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Madina
Pertamina dan Hiswana Migas Sumut Serahkan Bantuan CSR di Lhokseumawe
Kadisdik Sergai Serahkan Bantuan Rp245 Juta untuk Korban Bencana Sulteng
DPP N4J Serahkan Bantuan Tahap II untuk Korban Bencana Lombok dan Palu
Lansia dan Penyandang Disabilitas di Tobasa Terima Bantuan Kursi Roda
komentar
beritaTerbaru