Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 16 Mei 2026

Polda Metro Bantah Tudingan Pemerasan Rp5,094 Miliar dalam Kasus Korupsi Eks Pejabat Kementan

Redaksi - Jumat, 30 Januari 2026 17:32 WIB
529 view
Polda Metro Bantah Tudingan Pemerasan Rp5,094 Miliar dalam Kasus Korupsi Eks Pejabat Kementan
KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026)

Jakarta(harianSIB.com)

Polda Metro Jaya membantah tudingan adanya praktik pemerasan senilai Rp5,094 miliar yang diduga dilakukan penyidik dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).Bantahan tersebut disampaikan merespons pernyataan salah satu tersangka berinisial IM yang mengaku diperas, sebagaimana diungkapkan dalam podcast Forum Keadilan TV berjudul "Indah Megahwati: Kata Penyidik, Ini Atensi Menteri Amran".

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa hasil pendalaman yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tidak menemukan adanya indikasi permintaan uang oleh penyidik.

"Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman. Tidak ditemukan indikasi adanya permintaan Rp5 miliar kepada tersangka," kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026), sebagaimana dilansir Tribun).

Baca Juga:
Budi menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut bermula dari laporan resmi Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta. Audit awal menemukan dugaan kerugian negara terkait Surat Perjalanan Dinas (SPD) sebesar Rp9 miliar.

"Setelah dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta audit lanjutan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,094 miliar," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, aparat menetapkan dua orang tersangka, yakni IM dan DSD. Kasus ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024 dan hingga kini masih terus dikembangkan.

"Kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan penyitaan melalui pengadilan juga telah keluar," tambahnya.

Budi menegaskan, angka Rp5,094 miliar bukanlah permintaan penyidik, melainkan murni hasil audit kerugian negara. Ia menilai pernyataan tersangka yang mengaitkan angka tersebut dengan pemerasan merupakan persepsi yang keliru.

"Rp5,094 miliar itu adalah hasil audit terakhir, berasal dari temuan kerugian yang diduga digelapkan oleh tersangka," tegasnya.

Sementara itu, Kementerian Pertanian RI sebelumnya menegaskan bahwa dugaan korupsi senilai Rp27 miliar yang melibatkan Indah Megahwati, mantan pejabat di lingkungan Kementan, bukanlah fitnah. Dugaan tersebut didukung pengakuan pihak terkait, bukti awal, serta hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, menyatakan klaim bahwa Indah Megahwati difitnah tidak sesuai dengan fakta hukum yang berjalan.

"Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat. Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah," ujar Arief.

Kasus ini mencuat setelah Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati, mengungkap modus permainan proyek dan mengakui telah menerima dana Rp10 miliar. Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan kemudian menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar. Nilai tersebut berpotensi bertambah seiring masuknya pengaduan dari pihak lain yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meski telah dimintai komitmen dana.

Selain Indah Megahwati, Deni juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Arief menambahkan, berkas perkara saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses penetapan P21, sementara penyidikan terus berlanjut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih di internal Kementan.

"Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka," kata Mentan Amran.

Ia juga mengungkap adanya praktik pemalsuan tanda tangan yang dilakukan sebagai bagian dari skema kecurangan tersebut. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Imelda Marcos Divonis Penjara Atas 7 Dakwaan Kasus Korupsi
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Buron Tiga Tahun Kasus Korupsi Pajak Reklame, Alboin Siagian Diciduk Tim Kejatisu dan Kejari Deliserdang
Kajari Binjai Sudah Tangani 18 Kasus Korupsi
Terlibat Kasus Korupsi, Kajari Binjai Tahan Mantan Surveyor BRI Capem Medan
komentar
beritaTerbaru